Mahasiswa Trenggalek Demo Minta Wakil Rakyat Dilantik Oleh Rakyat Bukan Dilantik Pejabat

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net– Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek periode 2024-2029 diwarnai dengan aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Trenggalek , Senin (26/08/2024).

Pelantikan 45 legislatif tersebut di demo dari Aliansi Mahasiswa Trenggalek. Aliansi Mahasiswa Trenggalek meminta wakil Rakyat (DPRD) dilantik oleh rakyat bukan oleh pejabat. Aksi mahasiswa tersebut diawali aksi bisu sejak pagi, dan disusul massa aksi yang berorasi pasca pengambilan sumpah.

Pasca pengambilan sumpah DPR mahasiswa mulai beraksi menyuarakan beberapa isu pemerintah. Namun orasi yang dikumandangkan seakan tak dihiraukan karena alunan music terus dikumandangkan dari area Pelantikan dengan nada tinggi yang menutupi sound kecil para mahasiswa.

Demonstrasi sempat mengalami dorong-dorongan dengan Polisi. Hal itu dilantari 45 DPRD pasca dilantik tak menemui massa aksi di depan Pendapa Manggala Praja Nugraha tersebut.

Namun setelah berjam-jam mahasiswa beraksi hanya segelintir anggota DPRD periode 2024-2029 yang keluar menemui mahasiswa. Hal tersebut memicu kemarahan para mahasiswa.

Demonstrasi terus didengungkan sembari menyumpah para anggota dprd tersebut. Prosesi sumpah yang dilakukan mahasiswa terhadap anggota DPRD tersebut dengan cara mengucurkan air bunga ke seluruh tubuh anggota dprd trenggalek.

Mamik Wahyuningtyas Koordinator Aksi menerangkan, bahwa demonstrasi tersebut atas respon putusan Mahkamah Konstitusi yang dikangkangi DPR-RI dengan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sifatnya mengikat untuk semuanya. Tapi ini mau di anulir oleh DPR-RI lewat Badan Legislatif (Baleg),” paparnya.

Dengan tegas, ia mendorong DPRD Trenggalek yang barusan dilantik untuk menolak dan menyampaikan di fraksi-fraksinya.

“Kami mendorong DPRD Trenggalek untuk menolak dan taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Sementara itu Beni Kusuma Wardani Juri Bicara Aksi menambahkan, bahwa ada catatan khusus mengenai isu lokal. Hal itu sebagai catatan DPRD Trenggalek pada masa periode 2019-2024 lalu.

“Salah satunya adalah soal Perjalanan Dinas (Perjadin), setiap tahunnya tambah, tapi tidak ada dampak dan efek baik secara laporan DPRD kepada masyarakat apa hasilnya,” paparnya.

Lebih lanjut, garis besarnya adalah soal partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dinilai oleh massa aksi selama ini enggan legislatif melibatkan masyarakat.

“Seperti penyusunan Perda, pernah ada demo soal pajak daerah dan retribusi daerah. intisari ingin dilibatkan dalam penyusunan peraturan. Karena peraturan dibuat bersama dan disepakati bersama-sama dengan rakyat,” ungkapnya

“Jadilah wakil rakyat yang merakyat, jangan hanya berjanji manis sebelum berangkat, saat duduk di kursi sudah tidak peduli,”  menambahkan.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *