M. Yusuf Febri B, S.H Terkait Pengurukan LSD di Rogojampi, Diduga Dinas Terkait Tutup Mata Tidak Mempunyai Nyali Untuk Menegor Pemilik Lahan

Banyuwangi,Indonesiatodays.net – Di urugnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tepatnya wilayah  Desa Rogojampi  di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi terlihat jelas menunjukkan lemahnya pengawasan SKPD terkait dalam menindak hal kecil tersebut.

Padahal Sudah  jelas  adanya dugaan  pelanggaran UUD beralihfungsi nya lahan sawah dilindungi (LSD ) di lingkungan Desa Rogojampi.

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Ilham Juanda   Saat dikonfirmasi lewat saluran via Whatsapp beliau menjawab dengan singkat,” LSD (Lahan Sawah yg Dilindungi) ditetapkan berdasar SK Kementrian ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Jadi utk mengetahui apakah lahan tsb tergolong LSD atau tidak bisa merujuk pd aturan tsb di atas. Bisa konfimasi pd kantor ATR/BPN Banyuwangi,” jawabnya

Ditempat yang berbeda M. Yusuf Febri B, S.H selaku salah satu praktisi hukum di Banyuwangi merasa geram dan menimbulkan tanda tanya besar,” Kenapa Dinas terkait tidak bisa menidak tegas terkait lahan sawah dilindungi yang beralih fungsi, ada apa, sampai detik ini lahan sawah dilindungi di Desa Rogojampi tetap beraktivitas untuk pengurukannya.

“Kan sudah jelas hal tersebut diduga melanggar perundang-undangan, seharusnya dari dinas terakit ada tindak tegas paling sedikit ada penegoran lah ke pada pemilik lahan bukan malah tutup mata dan tidak ada tindakan,” tegasnya. Pada 9/5/2023

Masih Yusuf , Janganlah mengulur-ulur waktu untuk menindak hal tersebut,” Saya menduga  dinas terkait sudah tidak mempunyai keberanian untuk menindak dengan tegas. Kenapa kok  terkesan lamban dalam menyikapi permasalahan ini.

“Apakah dibalik layar terkait beralihfungsinya lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Rogojampi ada oknum oknum yang berpengaruh, jangan sampai permasalahan ini menjadi polemix yang berkepanjangan,” Cetusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *