Vermin Dukungan Calon Independen Pilkada Trenggalek diperpanjang

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 kabupaten Trenggalek mulai menampakkan warna.

Pasalnya selain lewat jalur partai ada calon independen yang sudah menyerahkan bukti dukungan. Untuk bukti dukungan melalui Sistem Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Sesuai ketentuan, batas minimal dukungan kandidat perseorangan menyerahkan minimal 4.075 bukti dukungan, dengan sebaran minimal di 8 kecamatan untuk kabupaten Trenggalek.

Untuk itu saat ini KPU Trenggalek memasuki tahapan verifikasi administrasi untuk dukungan bakal calon perseorangan dan masih berlangsung.

Sesuai dengan surat KPU RI kemarin 28 mei 2024 untuk proses verifikasi administrasi sampai tanggal 2 juni 2024 yang awalnya berakhir tanggal 29/5/2024, berdasarkan juknis 532, Ungkap Istatiin Nafiah, Kamis 30/5/2024

Istatiin menyampaikan sampai saat ini sudah berproses sampai 90 persen di KPU Trenggalek dan saat ini juga sedang berlangsung pelaksanaan keberlanjutan proses vermin di kecamatan masing masing oleh PPK.

Kenapa terjadi kemunduran dari jadwal awal karena ada tahapan yang berbeda dengan petunjuk teknis 532 dengan surat yang kemarin 815.

“Jadi setelah selesai vermin itu ada proses perbaikan dukungan untuk yang statusnya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) bisa di ganti atau menambah terhadap dukungan yang tidak memenuhi syarat,” Jelas Istatiin

Lebih lanjut Istatiin menegaskan berdasarkan Surat petunjuk teknis 815 kemarin vermin ketika BMS bisa dilakukan perbaikan, jika TMS bisa dilakukan penambahan.

Istatiin menambahkan, mengingat server tidak setiap hari bisa support, sehingga terjadi beberapa kendala di server yang mengakibatkan proses yang seharusnya selesai di tanggal 29 mei 2024 akhirnya belum selesai. Mengacu surat 815 untuk proses vermin masih dilanjutkan sampai tanggal 2 juni 2024.

“Termasuk nanti pada 2 juni KPU akan merekap dan menyampaikan Berita Acaranya kepada bakal pasangan calon independen dan ke-Bawaslu Trenggalek,” terangnya

Jadi masih menurut Istatiin untuk bukti dukungan bakal calon independen sejumlah 44.872 dukungan yang diserahkan dan tersebar di 14 kecamatan, setiap nama pendukung harus dibuka satu persatu, kita periksa kesesuaian antara yang diunggah dengan data yang ada di silon sesuai atau tidak sesuai untuk menetapkan BMS atau TMS.

“Ada 2 hal yang bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat pendukung, tidak ada di wilayah pemilihan atau bukan penduduk trenggalek, maka statusnya TMS. Namun jika ditemukan ganda, yang satu bisa BMS yang satu bisa menjadi TMS, tergantung indikatornya,” kata Istatiin

Dalam masa perbaikan vermin, bakal calon perseorangan bisa menambah syarat dukungan sesuai surat 815 bagi yang BMS bisa diperbaiki, yang TMS bisa ditambah.

“Untuk perbaikan mulai 3 juni sampai 7 juni, habis itu mulai 8-18 juni vermin pasca perbaikan,” tuturnya

Saat disinggung soal Verifikasi Faktual (Verfak) kapan? Istatiin menjelaskan berdasarkan “juknis 815 belum ada, kita tunggu saja nanti surat dari KPU RI, pastinya nanti ada, karena di juknis 815 yang diatur tentang vermin saja,” tandasnya

Editor: Redaksi Indonesiatodays

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *