Berita  

Lindungi Pekerja di Daerahnya, Mas Ipin Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja

Oplus_16908288

Trenggalek indonesiatodays.net   Semangat melindungi pekerja di daerahnya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menginisiasi Perda Perlindungan Pekerja. Harapannya dengan adanya peraturan daerah ini perlindungan pekerja bisa berlangsung lebih masif lagi, tidak hanya menyasar pekerja formal saja, namun juga menyasar kepada pekerja non formal.

 

Usai di usulkan oleh bupati, DPRD Trenggalek bersama eksekutif melakukan pembahasan ranperda ini dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Selasa (24/2). Mewakili Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara membenarkan rancangan peraturan daerah ini di inisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Tujuannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi.

 

Dengan lahirnya peraturan daerah ini harapannya pemberi kerja bisa lebih pro aktif lagi memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Selain itu untuk sektor non formal juga punya kesadaran diri untuk memberikan pelundungan diri dalam pekerjaannya.

 

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam kesempatan berbeda menambahkan bawasannya ada 2 agenda pembahasan dalam sidang paripurna yang dipimpinnya. Yang pertama paripurna dengan agenda internal, kemudian agenda selanjutnya paripurna eksternal dengan agenda optimalisasi program perlindungan jaminan sosial.

 

“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan  raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan raperda tersebut dan mendukung raperda tersebut,” kata Doding Rahmadi usai memimpin Sidang Paripurna ini, Selasa (24/2).

 

Dijelaskan Doding, raperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat yang bekerja di Trenggalek. Terkait skema pembiayaan, Doding menyebut mekanismenya disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

 

Misal untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara untuk pekerja di perusahaan swasta, kewajiban berada pada pemberi kerja.

“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” tandasnya. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *