Probolinggo, indonesiatodays.net – Pengangkatan anak harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, proses pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007.
Hal ini diungkap tuntas oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo yang menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Pencatatan Sipil yang dijadikan satu paket dengan kegiatan Perekaman KTP pemula dan KIA (Kartu Identitas Anak/untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari), kegiatan ini berlangsung di balai desa Randupitu kecamatan Gending kabupaten Probolinggo sejak pukul 08.30 wib, Rabu, 05/07/23.
Hadir dilokasi Kabid Pencatatan Sipil Anto Pursijanto bersama Wiwik Nurbaidah
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), didampingi pula oleh Kepala Desa (Kades) Randupitu Samsul Huda yang memberikan pembinaan kepada sekitar 150 masyarakat Randupitu.
Kepada masyarakat yang hadir dijelaskan kembali tentang pentingnya administrasi kependudukan dengan memberikan contoh – contoh kejadian yang sering terjadi di masyarakat, salah satunya adalah tentang anak angkat.
Pengangkatan anak yang dilakukan tanpa penetapan pengadilan dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan jika tidak dilakukan sesuai prosedur yang benar.
Anto Pusrijanto menyatakan, “Secara hukum, adopsi anak harus dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, namun sering terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan antara dua pihak, calon orang tua angkat dengan orang tua kandung”, jelasnya.
Lebih lanjut katanya, “Perlu diketahui, untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi, calon orangtua harus mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang. Dengan mengangkat seorang anak melalui prosedur yang benar, maka dijamin tidak ada masalah di kemudian hari”, jelas Anto Pusrijanto.
Lanjut Anto Pusrijanto, “Bagaimana cara yang benar mengangkat anak?, Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak bisa didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah *anak*, selanjutnya nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Sehingga data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan”, ungkapnya.
“Setelah itu, anak sudah terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dari sini kemudian dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut, yang selanjutnya bisa didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut,” jelasnya panjang lebar.
Sebagai informasi tambahan dalam undang undang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Samsul Huda Kades Randupitu turut menyampaikan, “Membanggakan sekali atas apresisasi yang diberikan kepada masyarakat kami oleh Dukcapil dengan semua fasilitas dan kemudahan yang disajikan, Hal ini senada dengan apa yang didengungkan oleh Pemkab Probolinggo dengan jargon *BUS PATAS*”, ujarnya.
Samsul Huda kembali menyampaikan, “Semua pelayanan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun oleh Dukcapil, kami hanya menyediakan tempat dan mengundang semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan”, pungkasnya. (Agus)