Banyuwangi,Indonesiatodays.net- Di urugnya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tepatnya wilayah Desa Rogojampi di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi terlihat jelas menunjukkan lemahnya pengawasan SKPD terkait dalam menindak hal kecil tersebut.
Padahal Sudah jelas adanya dugaan pelanggaran UUD beralihfungsi nya lahan sawah dilindungi (LSD ) di lingkungan Desa Rogojampi.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Ilham Juanda Saat dikonfirmasi lewat saluran via Whatsapp beliau menjawab,” Pada dasarnya terkait LSD (lahan sawah yang dilindungi) wewenang berada di kementerian pusat (kementerian ATR BPN).
Tatacara peralihan
LSD (Lahan Sawah yg Dilindungi) juga ditetapkan berdasar SK Kementrian ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.
Sedangkan salah satu bentuk tindakan secara normatif yg bisa dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Pangan sesuai Tusi yaitu :
1. Lahan tersebut tidak diakomodir di dalam rencana perda LP2B.
2. Lahan tersebut tidak lagi masuk dalam sistem alokasi pupuk bersubsidi.
3. Utk fasilitas jaringan irigasi dan jalan usuhatani tidak lagi prioritas dilokasi tersebut,” Jawabnya