Jepara, indonesiatodays.net – Soesanto Gunawan didampingi oleh Yance Langke dari Kantor Hukum Soegun & Partners Kp. Subuh No. 83, (Jalan dr. Cipto), Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur.
Bertempat di Sriya Cafe and Homestay, Jum’at (9/6/2023) mengadakan jumpa pers terkait klarifikasi adanya pemberitaan dari 3 media online.
Ketiga media tersebut mengunggah berita terkait hotel Wisma Apung milik CV. WISMA APUNG HIU ASRI yang beralamat di Jl. Alang-alang Rt. 02 / Rw. 04, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Menurut Soesanto Gunawan kedatangannya ke Jepara ingin bertemu dengan 3 (tiga) awak media yang memberitakan tentang perijinan hotel Wisma Apung dan perijinan penakaran ikan Hiu.
Kepada awak media yang hadir Soesanto Gunawan menjelaskan bahwa kedatangannya sekitar jam 13.00 WIB di Sriya Cafe and Homestay atas informasi dari pemberi kuasa atau kliennya yaitu Sugiarto warga Selo Mas Timur, Semarang.
Soesanto Gunawan, menerangkan kedatangannya tidak berhubungan langsung dengan wartawan tersebut.
“Namun saya membawa dokumen perusahaan untuk klarifikasi apa yang dipersoalkan dalam pemberitaan yang hanya bersumber dari salah satu karyawan hotel,” ujar Soesanto Gunawan.
Ia menegaskan bahwa dalam jumpa pers hari ini, membawa dan menunjukkan langsung kepada awak media yang hadir, bukti-bukti komplit foto kopi dokumen perijinan Hotel Wisma Apung dari dinas-dinas terkait seperti: Company Profile, Akte Pendirian, NIB, SIUP, TDUP dan NPWP yang dipersoalkan oleh ketiga media online tersebut.
“Berita yang dirilis hanya berdasarkan informasi karyawan hotel, tentunya karyawan tersebut tidak sepenuhnya mengerti tentang perijinan Hotel Wisma Apung Karimunjawa, jadi berita tersebut subjektif dan mengenai perijinan penakaran Hiu masih dalam proses di dinas terkait,” ujarnya.
Soesanto Gunawan menerangkan,” Mengenai ikan Hiu yang ada di penakaran, hanya untuk memberikan edukasi ke tamu atau pengunjung hotel, tidak beda dengan hewan yang ada di Cimory Ungaran yaitu konsep edukasi bagi pengunjung,” terang Soesanto Gunawan.
“Yang jelas kedatangan kami sesuai Pasal 5 (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ atau Kode Etik Jurnalistik bahwa Pers wajib melayani setiap hak jawab,” pungkasnya.
Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan. (Ek)