Berita  

KSPPS Madani Ingkar Janji: Ratusan Nasabah Tuntut Keadilan ke DPRD Trenggalek

TRENGGALEK – Krisis finansial Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani memasuki fase kritis setelah ratusan anggota kembali mengadukan nasib mereka ke DPRD Trenggalek. Pengaduan terbaru ini menandai kegagalan pengurus koperasi memenuhi janji pengembalian dana yang dijadwalkan 12 September 2025 lalu.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan pihaknya telah memberikan rekomendasi komprehensif sejak rapat dengar pendapat pertama pada Juni 2025. Namun hingga kini, janji manis pengurus koperasi tak kunjung terealisasi.

“Pengurus sudah menindaklanjuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan menjalankan proses penagihan. Namun intinya, masyarakat tetap menuntut agar uang mereka dikembalikan,” tegas Doding, Rabu (24/9/2025).

Audit Independen: Langkah Tegas DPRD

Merespons keluhan berkelanjutan, DPRD telah merekomendasikan audit independen terhadap KSPPS Madani dengan jadwal eksekusi pekan kedua Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk mengungkap kondisi riil keuangan koperasi yang kini diduga mengalami masalah serius.

Berdasarkan data keuangan koperasi per 8 Juli 2025, simpanan anggota tercatat Rp 46,3 miliar. Dana yang dipinjamkan ke masyarakat sebesar Rp 32,2 miliar, aset tetap Rp 8,2 miliar, dan modal sendiri Rp 12,5 miliar.

“Harapan kami KSPPS Madani tetap beroperasi sehingga dana anggota dapat dikembalikan. Masalahnya, banyak pinjaman justru berasal dari luar kota yang menyulitkan proses penagihan,” jelas Doding.

Dugaan Pidana dan Upaya Hukum

Permasalahan semakin kompleks setelah 26 anggota melaporkan pengurus koperasi ke Polres Trenggalek atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

DPRD mendorong tim hukum KSPPS Madani mengambil langkah tegas melalui somasi hingga gugatan perdata untuk mempercepat pengembalian dana anggota. Rekomendasi ini diharapkan dapat memaksa debitur yang menunggak memenuhi kewajibannya.

Komitmen PNS vs Kendala Eksternal  

Doding mengapresiasi komitmen anggota berstatus PNS dalam menyelesaikan kewajiban mereka. Namun, tantangan utama justru datang dari peminjam luar kota yang sulit dijangkau dalam proses penagihan.

Komisi II DPRD bahkan mencurigai ada niat tidak baik sejak koperasi ini berdiri, mengindikasikan perlu investigasi mendalam terhadap pengelolaan koperasi berlabel syariah ini.

Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan

Krisis KSPPS Madani berdampak luas terhadap kehidupan ekonomi anggota. “Deposit yang mestinya keluar tidak bisa diambil, tabungan yang harusnya bisa digunakan untuk anak sekolah, ibu berobat, semuanya tidak bisa diambil,” keluh salah satu nasabah dalam demonstrasi di DPRD.

Kondisi ini memperlihatkan urgensitas penyelesaian yang tidak hanya bersifat administratif, namun juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Tuntutan Transparansi Total

DPRD Trenggalek menuntut transparansi penuh dari pengurus KSPPS Madani dalam mengungkap seluruh kondisi keuangan koperasi. Audit independen yang dijadwalkan Oktober 2025 diharapkan dapat membuka tabir masalah sesungguhnya dan memberikan solusi konkret bagi nasabah yang dirugikan.

Kasus KSPPS Madani menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan mikro syariah agar tidak merugikan masyarakat yang mempercayakan dana mereka.(ji/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *