Nasional, indonesiatodays.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2014.
Panggilan tersebut merupakan kelanjutan dari pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (7/9/2023), namun Dahlan Iskan tidak dapat memenuhinya dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang hingga hari ini.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, belum memberikan rincian mengenai informasi apa yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
“Sesuai dengan agenda pemanggilan sebelumnya, hari ini tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014,” kata Ali Fikri. Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, Sejak Juni 2022, Ketua KPK, Firli Bahuri telah mengumumkan bahwa lembaganya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada periode 2011-2014. Beberapa individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, meskipun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam perkembangan terkait kasus ini, Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Proses ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK dan merupakan tahapan menuju penetapan tersangka.
Firli Bahuri juga menegaskan pada awal tahun 2023 bahwa proses penyidikan terhadap kasus LNG tersebut masih berjalan.
“Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,” pungkas Firli. (len/red)












