TRENGGALEK – Komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal untuk membahas rencana uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah.
Latar Belakang Penyusunan Raperda
Raperda ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Tujuan utamanya adalah memastikan pondok pesantren dan madrasah mendapatkan hak pembiayaan yang sama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semangat kita adalah agar pondok pesantren dan madrasah mendapatkan hak pembiayaan yang sama dari APBD,” ungkap Sukarodin ketua komisi 4 DPRD Trenggalek, Rabu 10/9/2025
Kemandirian Pembiayaan Daerah
Penyusunan Raperda ini juga didorong oleh kebutuhan kemandirian pembiayaan daerah. Selama ini, Kabupaten Trenggalek mengandalkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah, Madrasah Diniyah (Bosda Madin) dari Provinsi Jawa Timur.
“Kalau sewaktu-waktu ketergantungan kita dengan Jawa Timur putus, ketika APBD menganggarkan dengan kekuatan keuangan sendiri, maka dasar hukumnya adalah Perda ini,” jelas Sukarodin.
Kondisi Pembiayaan Saat Ini
Dalam rapat tersebut juga diungkap bahwa APBD Trenggalek saat ini sudah mengalokasikan dana untuk pondok pesantren dan madrasah, meski belum optimal. Bentuknya berupa:
– Bosda Madin dari provinsi
– Hibah untuk pondok pesantren
– Bantuan untuk masjid dan musala
– Dukungan untuk madrasah
“Selama ini sudah ada kepedulian APBD pada pondok pesantren dan madrasah, tapi agar lebih ada dasar hukum yang kuat, maka kita susun Perda ini,” tambahnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan:
1. Pendidikan di pondok pesantren dan madrasah mendapat perhatian lebih dari APBD
2. Pembiayaan menjadi lebih aplikatif dan detail
3. Disesuaikan dengan muatan lokal Trenggalek
4. Ada kepastian hukum dalam pengalokasian anggaran
Rencana Selanjutnya
Komisi 4 akan melanjutkan proses penyusunan Raperda dengan menggelar uji publik untuk mendapat masukan dari masyarakat, khususnya pengelola pondok pesantren dan madrasah di Kabupaten Trenggalek.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren dan madrasah di Trenggalek. (ji/red)