Komisi 4 DPRD Trenggalek Siapkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah

TRENGGALEK – Komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat internal untuk membahas rencana uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah.

 

Latar Belakang Penyusunan Raperda

Raperda ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren. Tujuan utamanya adalah memastikan pondok pesantren dan madrasah mendapatkan hak pembiayaan yang sama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Semangat kita adalah agar pondok pesantren dan madrasah mendapatkan hak pembiayaan yang sama dari APBD,” ungkap Sukarodin ketua komisi 4 DPRD Trenggalek, Rabu 10/9/2025

 

Kemandirian Pembiayaan Daerah

Penyusunan Raperda ini juga didorong oleh kebutuhan kemandirian pembiayaan daerah. Selama ini, Kabupaten Trenggalek mengandalkan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah, Madrasah Diniyah (Bosda Madin) dari Provinsi Jawa Timur.

“Kalau sewaktu-waktu ketergantungan kita dengan Jawa Timur putus, ketika APBD menganggarkan dengan kekuatan keuangan sendiri, maka dasar hukumnya adalah Perda ini,” jelas Sukarodin.

 

Kondisi Pembiayaan Saat Ini

Dalam rapat tersebut juga diungkap bahwa APBD Trenggalek saat ini sudah mengalokasikan dana untuk pondok pesantren dan madrasah, meski belum optimal. Bentuknya berupa:

– Bosda Madin dari provinsi

– Hibah untuk pondok pesantren

– Bantuan untuk masjid dan musala

– Dukungan untuk madrasah

“Selama ini sudah ada kepedulian APBD pada pondok pesantren dan madrasah, tapi agar lebih ada dasar hukum yang kuat, maka kita susun Perda ini,” tambahnya.

 

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan:

1. Pendidikan di pondok pesantren dan madrasah mendapat perhatian lebih dari APBD

2. Pembiayaan menjadi lebih aplikatif dan detail

3. Disesuaikan dengan muatan lokal Trenggalek

4. Ada kepastian hukum dalam pengalokasian anggaran

 

Rencana Selanjutnya

Komisi 4 akan melanjutkan proses penyusunan Raperda dengan menggelar uji publik untuk mendapat masukan dari masyarakat, khususnya pengelola pondok pesantren dan madrasah di Kabupaten Trenggalek.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren dan madrasah di Trenggalek. (ji/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *