TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Bersamaan dengan rekapitulasi penghitungan suara hari kedua pemilu tahun 2024 oleh KPU kabupaten Trenggalek, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menerima nota keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sukosari dan kelurahan kelutan tepatnya di TPS 6 sukosari dan TPS 12 kelutan oleh Komarudin caleg DPRD Trenggalek dapil satu.
Pengajuan nota keberatan atas Rekomendasi Bawaslu terkait dengan PSU di dua TPS tersebut menurut Komarudin unsur yang dipakai atau alasan dilaksanakannya PSU ini berdasarkan kajian dari tim kami itu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Kami memohon untuk PSU yang ada di kelutan dan di sukosari nanti dibatalkan, karena menurut kami itu tidak layak dan tidak sesuai Undang-undang,” ungkap Komarudin dihadapan para awak media usai menyerahkan nota keberatan di kantor Bawaslu Trenggalek, Selasa 29/2/24 sore.
Masih menurut Komarudin karena sesuatu yang tidak sesuai dengan undang-undang jika tetap dipaksakan dan itu dipakai sebagai dasar hukum tentu akan cacat.
Adapun dari hasil kajian tim kami salah satu yang dipakai alasan oleh Bawaslu Trenggalek merekomendasikan terhadap KPU untuk diadakannya PSU karena adanya salah satu pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk kabupaten, di TPS 6 Sukasari.
“Padahal di dalam undang-undang pemilihan umum tidak ada klausul yang mengatakan seperti itu,” terang Komarudin.
Sedangkan di dalam undang-undang ada beberapa hal yang bisa dilaksanakan PSU, diantaranya terjadi bencana alam, ketika kotak suara itu terbuka, ketika kartu suara ditandai jadi ada tandanya sehingga mungkin dengan tanda itu bisa diketahui ini akan memilih ke siapa. Kemudian ketika ada Calon pemilih atau pemilih yang tidak tercatat di DPT tidak punya KTP elektronik tapi dia dibolehkan memilih.
“Menurut pemahaman kami hal itulah yang menjadi dasar PSU,” tegas Komarudin
Dilain pihak Agus Trianta selaku kuasa hukum Komarudin mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari kenapa klien kami mengajukan nota keberatan atas PSU di dua TPS Kecamatan Trenggalek. Karena dengan adanya PSU Klien kami merasa dirugikan.
“Di TPS Kelutan ada penurunan tingkat partisipasi pemilih saat PSU sekitar 12 pemilih,” terang Agus.
Jadi, masih menurut Agus PSU sama halnya menghilangkan hak 12 orang pemilih. Kenapa demikian 12 pemilih ini saat pemilihan normal tanggal 14/2 telah menggunakan hak pilihnya, bisa jadi yang bersangkutan bekerja diluar kota dan DPT ada di TPS tersebut. Namun setelah PSU yang bersangkutan tidak bisa memilih, ini sama halnya PSU menghilangkan hak demokrasi warga, “ jelas menyalahi aturan,” jelas Agus.
Namun untuk di TPS Sukosari justru saat PSU jumlah kehadiran jadi bertambah. Nah ini tentu juga menjadi pertanyaan kemarin kemana pemilih ini. (MJ)












