TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Kiai bersama Anak di salah satu pondok pesantren di kecamatan Karangan, Trenggalek kini resmi menjadi penghuni penjara. Pasalnya mereka berdua telah melakukan tindakan cabul terhadap santrinya dalam rentang waktu 2020 sampai 2024.
Kiai dan Anak pelaku cabul terhadap santri tersebut adalah M (72) kiai selaku pimpinan ponpes dan anaknya F (37) selaku kepala sekolah di pesantren tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers mengungkapkan, perkembangan kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun, masih ada petunjuk pembenahan P19 dan akan terpenuhi, Selasa 14/5/2024
“Pelapor atau korban sebanyak 6 (santri), lembaga pendidikan di karangan Trenggalek. Saksi dan korban sudah diperiksa atas perbuatan asusila oleh kiai dan anaknya,” ungkapnya.
Modus pelaku kiai dan anak tersebut hampir sama, yaitu dengan memanggil korban untuk datang. Saat dipanggil dan korban datang disitulah terjadi tindakan pencabulan kepada santri oleh kiai dan anaknya.
“Sampai dengan pemeriksaan tidak ada persetubuhan, dan tindakannya dengan cara meraba-raba santri,” paparnya.
Kasus kiai cabul tersebut terungkap kecurigaan dari pihak keluarga, terhadap cerita dari korban. Kemudian, orang tua berkomunikasi ke Dinsos Trenggalek, lalu disarankan lapor ke polisi.
“Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar ditambah ⅓ dari ancaman pidana,” tutupnya.
Editor: Redaksi Indonesiatodays