Ketua KPK, Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri Ketua KPK mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: Antara

Jakarta, indonesiatodays.net – Pada Rabu malam, 22 November 2023, Tim Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, bekas Menteri Pertanian. Pengumuman ini disampaikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tim gabungan ini menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya menyebut bahwa Firli terindikasi melakukan pemerasan, menerima gratifikasi, atau menerima hadiah agar KPK menghentikan penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi, termasuk 21 unit ponsel, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser. Selain itu, polisi juga menemukan uang senilai Rp7,4 miliar dalam mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat.

Firli Bahuri dapat dijerat berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP. Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan yang melibatkan 91 saksi, termasuk Firli, Syahrul Yasin Limpo, dan Saut Situmorang mantan Komisioner KPK.

Sebelumnya, pada pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Firli telah membantah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli menganggap bahwa dirinya sedang menghadapi serangan balik dari para koruptor yang tidak senang dengan kinerja KPK.

Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan rumah sewaannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok pimpinan lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia. (len/red)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *