Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek Angkat Bicara Polemik SHM Pantai Konang Panggul

INDONESIATODAYS – Terbitnya 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek, masih belum menemukan titik terang. DPRD Trenggalek pun turun tangan.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid bahwa pihaknya akan segera memanggil instansi terkait guna mengklarifikasi penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami telah menerima informasi, meskipun baru melalui media massa. Maka dari itu, kami akan menggelar rapat bersama pihak terkait untuk membahasnya secara mendalam,” ujar Husni, Selasa (11/3/2025).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek itu juga berencana menelusuri lebih lanjut keabsahan dan legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam prosesnya.

“Kami ingin menelusuri bagaimana proses penerbitan SHM ini dilakukan. Jika ada ketidaksesuaian, tentu akan ada tindak lanjut,” tegas Husni.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penerbitan sertifikat tersebut.

Husni juga menekankan bahwa pihak yang berwenang seharusnya memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers, bukan hanya melalui media massa.

Sejarah Penerbitan 41 SHM di Pantai Konang

Polemik ini bermula dari mencuatnya ke publik yang menjelaskan terdapat 41 SHM di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, yang diterbitkan oleh ATR/BPN Trenggalek.

Sertifikat tersebut atas nama Imam Ahrodji dan 40 orang lainnya, serta satu lahan dengan status hak pakai milik pemerintah daerah.

Penerbitan sertifikat ini berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dalam program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) tahun 1996, yaitu:

SK Nomor 242/HM/35/1996 (14 Maret 1996)

SK Nomor 352/HM/35/1996 (15 April 1996)

SK Nomor 079(4)/HP/35/1996 (28 Maret 1996)

Status Tanah Sebelum Penerbitan Sertifikat

Sebelum sertifikat diterbitkan, lahan yang berada di sepanjang pantai Konang tersebut berstatus tanah yang dikuasai negara.

Berdasarkan penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah pada 12 Februari 1996 (Nomor 05/HM/Pan.A/1996), para pemohon mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1987.

Hal ini diperkuat oleh Surat Keterangan Kepala Desa Nglebeng tertanggal 27 Juni 1995 (Nomor 594/3/30/2001/95) yang juga mendapat persetujuan dari Camat Panggul. (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *