Gresik, indonesiatodays.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah meningkatkan status penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait hibah barang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskoperindag) Gresik tahun 2022. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik belum mengungkap identitas tersangka, namun potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,002 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa anggaran hibah barang untuk UMKM Gresik tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar, dengan realisasi anggaran mencapai Rp 17,9 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2022 untuk memberikan hibah barang kepada 774 UMKM di seluruh Kabupaten Gresik.
“Nalisaan selama 3 bulan telah dilakukan dengan mengambil sampel dari 144 UMKM. Potensi pelanggaran penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 1.002.648.529,” ujar Kajari Gresik Nana Riana, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023.
Potensi kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah, mengingat penyidik Pidsus Kejari Gresik baru mengambil sampel dari 144 UMKM dari total 774 UMKM yang tersebar di 16 dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik. Hal ini baru mencakup 20 persen penerima hibah barang tersebut. UMKM di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean juga menerima bantuan hibah tersebut.
Hibah barang kepada ratusan UMKM tersebut berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD Gresik. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskoperindag) Gresik menggunakan e-katalog lokal untuk membelanjakan barang hibah tersebut. “Masih ada 12 jasa penyedia yang belum diperiksa,” jelas Kajari Nana Riana.
Kajari Gresik menambahkan bahwa saat ini penyidik masih fokus memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Kabupaten Gresik, serta penerima hibah UMKM. “Kejaksaan akan maksimal dalam melakukan pemeriksaan dan segera mendapatkan jumlah kerugian negara serta menetapkan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 17 miliar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Kabupaten Gresik. Setelah hampir tiga bulan penyelidikan, Kejari Gresik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Source : 1minute.id