Kejaksaan Negeri Trenggalek Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H.,

Trenggalek, indonesiatodays.net – Kejaksaan Negeri Trenggalek terus melakukan upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa melalui program penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Kegiatan ini digelar di Pendopo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek pada Rabu (07/06/2023).

Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya masalah hukum.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa dan aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Rio.

Melalui program ini, kepala desa dan perangkat desa dapat dengan jelas memahami tugas dan kewajiban dalam mengelola dana desa dan aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H., juga memberikan himbauan kepada kepala desa agar tidak ragu dalam mengelola dana desa selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum dalam hal ini.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek juga mengingatkan tentang adanya informasi mengenai penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Kajari, Kasi, dan Pegawai Kejaksaan. Beliau menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar, dan jika ada kejadian serupa, diharapkan agar segera melaporkannya kepada beliau atau Kasi Intel.

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan materi tentang Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum dalam pengelolaan Aset Desa, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tugas pokok dan fungsi di bidang Tindak Pidana Khusus.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariadi, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Dody Novalita, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kegiatan ini dihadiri oleh 28 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa se-Kecamatan Kampak. Dalam kesempatan tersebut, mereka mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa dan aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Trenggalek terus berkomitmen untuk melindungi Dana Desa (DD) dan Aset Desa agar tidak disalahgunakan. Melalui program Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), diharapkan kepala desa dan perangkat desa dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal terjadi permasalahan atau keraguan, Kejaksaan Negeri Trenggalek siap memberikan pendampingan hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan dana desa serta pengelolaan aset desa yang baik. Hal ini akan berdampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Trenggalek. (ld)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *