Trenggalek, indonesiatodays.net – Kegiatan Pengadaan Langsung di lingkup Pemkab Trenggalek kembali disorot. Kali ini sorotan berasal dari unggahan facebook oleh akun Institut Pengkajian Kebijakan Publik (IPKP), Minggu tanggal 1/4/2023. Dalam salah satu unggahan grup yang kerap menyoroti persoalan kebijakan lokal Trenggalek ini disampaikan, bahwa Badan Usaha yang gagal secara kualifikasi dan/atau teknis dalam Pengadaan Langsung tidak dapat ditunjuk kembali dalam pengadaan langsung ulang untuk pekerjaan yang sama.
Dipertegas oleh admin dalam unggahannya “Pejabat Pengadaan dalam penunjukan ulang pada pekerjaan yang sama harus menunjuk Badan Usaha lain sebagai Penyedia Jasa,” terangnya.
Postingan tersebut dikomentari oleh pengguna FB atas nama Ungkle Uni. Dalam komentarnya Ungkle Uni menyampaikan, “Saat pejabat dimaksud tidak melaksanakan sebagaimana prosedur (per-Undang-Undang-an) maka telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” sebutnya.
Dari komentar Ungkle Uni dijawab oleh admin grup Institut Pengkajian Kebijakan Publik (IPKP), dimana menurutnya, “Pengadaan Langsung (PL) berbeda dengan lelang. Dalam PL, kalo Badan Usaha tidak memenuhi persyaratan teknis misalnya, tidak boleh penunjukannya diulang dengan menunjuk Badan Usaha yang sama. Harus ganti oleh badan usaha yang lain,” jelasnya.
Tak cukup sampai disitu, admin FB Institut Pengkajian Kebijakan Publik (IPKP) saat menjawab komentar Ungkli Uni menambahkan dasar hukum yang dimaksud, yakni Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Lampiran II, Bagian V. 5.3.2 Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Langsung) yang berbunyi: “dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan proses Pengadaan Langsung ulang kepada Pelaku Usaha lain.”
Sampai berita ini diturunkan indonesiatodays.net terus menelusuri terkait aturan yang dimaksud termasuk kebenaran adanya penunjukan ulang terhadap badan usaha yang tidak memenuhi syarat administrasi termasuk dinas/pejabat yang bersangkutan.