KADIN Jawa Timur Berikan Dukungan Penuh Soal Penertiban Social Commerce

Ilustrasi pedagang menawarkan pakaian secara daring melalui siaran langsung di media sosial. Foto: Antara

Jawa Timur, indonesiatodays.net – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam pandangan KADIN Jatim, aturan tersebut dianggap tepat karena memisahkan penggunaan media sosial dan e-commerce.

Adik Dwi Putranto, Ketua Umum KADIN Jatim, menggarisbawahi bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk promosi, bukan tempat untuk berjualan. Salah satu alasan utama adalah kendala dalam pemantauan dan perpajakan transaksi jual beli di media sosial. Aturan ini, menurutnya, sangat relevan dan tepat.

“Media sosial untuk promosi, tidak untuk berjualan karena tidak bisa dimonitor pajaknya ke mana. Aturan itu sudah tepat,” ucap Adik dilansir Antara. Rabu (27/09/2023)

Dalam pandangan Adik, media sosial dan e-commerce merupakan dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan. Jika platform media sosial ingin memasuki ranah jual beli, mereka seharusnya memiliki platform e-commerce tersendiri. Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pelaporan pajak transaksi jual beli.

Adik Dwi Putranto juga memberikan pandangannya terkait fenomena TikTok yang sedang naik daun. Meskipun TikTok kini menjadi tempat populer bagi berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berjualan, Adik mengingatkan bahwa UMKM juga bisa berjualan secara konvensional atau digital di platform lain.

“Hal ini memang menjadi tantangan baru bagi para Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM), memang sekarang lagi in TikTok ini, karena kalau berjualan di sana cepat laku,” ujarnya.

Sementara itu, revisi Permendag Nomor 50 juga mengandung ketentuan yang melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 Dolar Amerika Serikat. Hal ini dianggap penting untuk mengatur barang-barang murah yang muncul di pasaran, sehingga dapat dipastikan keasliannya dan kelegalan impor.

“Hal itu memang harus diatur, karena sudah mulai banyak bermunculan barang-barang murah yang tidak tahu barangnya dari mana, apakah legal impor atau ilegal,” ujarnya.

Meskipun beberapa pelaku UMKM, seperti yang ada di Pasar Kapasan Surabaya dan Pasar Tanah Abang Jakarta, terkadang berjualan di TikTok, Adik menekankan pentingnya menjaga pemisahan antara media sosial dan e-commerce guna menjaga ketertiban dan pengawasan transaksi jual beli. (len/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *