JPU Kejari Trenggalek Tuntut 14 Tahun Penjara, Supar Kekeh Tak Akui Perbuatannya

TRENGGALEK,Indonesiatodays – Memasuki sidang pembacaan tuntutan terhadap kiai cabul terduga hamili Santriwati hingga melahirkan, Supar alias Imam Syafi’i tetap bersih kekeh tak mengakui perbuatannya sekalipun alat bukti hasil tes DNA positif terdakwa adalah ayah biologis bayi korban.

Supar alias Imam Syafi’i, terdakwa kasus ‘Kiai Hamili Santriwati’ menjalani sidang tuntutan.

Terdakwa IS menjalani sidang lanjutan kasus ‘Kiai Hamili Santriwati’ di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa (4/2/2025).

Kasipidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menjelaskan bahwa terdakwa hadir dalam persidangan dalam kondisi yang baik.

“Untuk persidangan hari ini kondisi terdakwa dalam keadaan sehat, dapat mengikuti jalannya persidangan,” jelasnya.

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa

Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh pendidik,” papar Yan.

Atas tindakannya tersebut, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

“Kemudian terdakwa dikenakan juga pidana denda senilai Rp 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” tambah Yan.

Terdakwa IS juga dituntut dengan restitusi yang diajukan korban senilai ratusan juta rupiah.

“Kemudian ada juga terkait dengan tuntutan restitusi dari korban senilai Rp247.508.000 subsider kurungan pengganti selama 6 bulan,” ungkap Yan.

Yan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pertimbangan dari Kejari Jawa Timur dalam menyusun tuntutan ini.

“Penyusunan tuntutan dari kami, tapi kami meminta pertimbangan Kejati. Apalagi ini perkara yang dalam kategori menarik perhatian masyarakat,” tandasnya.

Terdakwa Ingkari Hasil Tes DNA

Saat disinggung terkait kekoperatifan terdakwa dalam persidangan, Yan mengungkapkan bahwa terdakwa selalu menolak hasil tes DNA.

“Pada intinya terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya. Sampai hasil tes DNA identik pun intinya tetap mengingkarinya,” tegas Yan.

Sementara itu, alat bukti yang digunakan dalam persidangan telah dilampirkan dalam berkas perkara.

“Sebagian ada yang dimusnahkan dan sebagian dikembalikan pada korban,” ujar Yan.

Tahap Sidang Selanjutnya

Untuk agenda sidang selanjutnya dilakukan adalah pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa.

“Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari PH ataupun dari terdakwa yang diajukan secara tertulis,” bebernya.

Adapun agenda pembacaan pembelaan dari PH dan terdakwa tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan pada minggu depan. (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *