Jokowi Tunjuk Bey Machmudin dan Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur

Bey Machmudin

Jakarta, indonesiatodays.net – Presiden Jokowi dikabarkan sudah melakukan penunjukan untuk mengisi jabatan Pj Gubernur. Bey Triadi Machmudin dan Mantan Kapolda Sulsel Nana Sudjana masuk kedalam Pj Gubernur yang ditunjuk Jokowi.

Bey Machmudin

Bey Machmudin ditunjuk oleh presiden manjadi Pj Gubernur Jawa Barat sedangkan Nana Sudjana menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah.

Nama Pj Gubernur sudah diputuskan Jokowi dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Ada sepuluh nama Pj Gubernur yang sudah diputuskan Jokowi.

Bey Machmudin saat ini diketahui menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden. Sedangkan Nana Sudjana sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur utama Setjen DPR RI.

Selain Bey dan Nana, nama lain yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur yaitu Hassanudin dan Sang Made Mahendra Jaya. Hassanudin ditunjuk menjadi Pj Gubernur Sumut dan Mahendra menjadi Pj Gubernur Bali.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga mengonfirmasi nama-nama tersebut. Ngabalin mengatakan rapat digelar pada Kamis kemarin.

“Ya jam 15.00 WIB,” kata Ngabalin saat dihubungi secara terpisah.

Sinyal mengenai keputusan Pj Gubernur juga sudah disampaikan Jokowi pada Rabu (30/8) lalu. Jokowi bakal menentukan nama Pj Gubernur, termasuk Pj Gubernur Jateng, pada pekan ini.

“Nanti lewat mekanisme TPA, paling lambat minggu ini mungkin sudah masuk ke meja saya. Kalau ditanya siapa belum tahu saya,” kata Jokowi di SMKN Jateng, Jalan Brotojoyo, Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (30/8/2023).

Seperti diketahui, sembilan gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Ridwan Kamil hingga Ganjar Pranowo termasuk di dalamnya.

Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.

Dari keputusan presiden tersebut, ada 9 gubernur yang dilantik 5 tahun lalu tepatnya 5 September 2018.

Dengan masa jabatan gubernur 5 tahun, berarti masa jabatan 9 gubernur tersebut akan habis 5 September 2023.

 

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *