INDONESIATODYAS – Sebagai bentuk fungsi pengawasan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi beberapa hal terkait kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal yang menjadi tema pembahasan adalah, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di Pantai Konang, Panggul, kemudian permasalahan di Desa Nglebeng, Panggul, dan Desa Sidomulyo, Pule, serta persiapan Pilkades di empat desa di tiga kecamatan.
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, mengatakan semua OPD yang dipanggil telah memberikan klarifikasi. Pihaknya mengimbau kepada semua OPD agar dalam menjalankan program daerah terus dipantau dan semua tersalurkan sesuai perencanaan.
“Kami mengimbau agar program dari daerah benar-benar dikawal maksimal dan disalurkan sesuai dengan perencanaan. Hal tersebut agar menjadi pembelajaran bagi seluruh desa dan lebih berhati-hati dalam menjalankan program,” paparnya.
Lebih lanjut, Iqbal politisi muda Partai Demokrat itu menegaskan agar pembinaan di jajaran desa terus digencarkan sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan implementasinya bisa maksimal.
“Dalam hal pengawasan memang sudah menjadi bagian tugas dari Komisi I atas jalannya kinerja OPD mitra dalam melaksanakan program pemerintah,” tandasnya. (mj)