Insiden Tenggelamnya 3 Anak di Kolam Renang Plat Merah Trenggalek Ditetapkan sebagai Tindak Pidana

Trenggalek, indonesiatodays.net  – Kasatreskrim Polres Trenggalek iptu Agus Salim menyatakan peristiwa tenggelamnya 3 bocah di kolam renang jwalita Trenggalek  dinyatakan sebagai tindak pidana..

Iptu Agus mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara eksternal, Satreskrim Polres Trenggalek mengungkapkan hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana. Sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh polisi.

“Kami telah melakukan penyelidikan selama 1 bulan, dan hasil penyelidikan serta gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana,” ujar Agus. Sabtu (08/07/2023).

Agus menambahkan bahwa saat ini kasus tersebut masih menunggu tahap penyidikan. Polisi membutuhkan laporan dari masyarakat, praktisi, atau pemerhati anak sebagai pijakan untuk memasuki tahap penyidikan.

“Sampai saat ini, keluarga korban juga belum melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, terkait kronologi peristiwa, rekaman CCTV tidak memberikan petunjuk yang jelas karena tidak bersifat real-time,” jelas Agus.

Menurut Agus, kasus ini terkait dengan pasal kelalaian. Polisi berharap partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan peristiwa ini.

“Untuk kasus yang ancaman pidananya di atas 3 tahun, tidak ada batasan laporan. Namun, dalam peristiwa ini terdapat masa kadaluwarsa pelaporan selama 12 tahun. Semakin lama masa pelaporan, pembuktian kami akan semakin sulit,” ungkap Agus.

Dalam peristiwa tenggelamnya 3 bocah itu bukan merupakan delik aduan, sebagaimana dalam KUHP 102, adapun pihak pelapor bisa mereka yang melihat, menyaksikan maupun menjadi korban boleh menjadi pelapor dan ini bukan delik aduan. (ld)

Penulis: LendraEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *