Kediri, indonesiatodays.net – Abdullah Abu Bakar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Kediri periode 2019-2024. Abu Bakar mundur karena mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Jatim. Dia mengincar satu kursi di DPRD Jatim.
Abu Bakar mundur karena merupakan salah satu syarat pencalonan bacaleg. Abu Bakar diketahui maju menjadi bacaleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengunduran diri Abu Bakar diatur dalam UU 7/2017 dan Peraturan Pemerintah 32/2018 serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah yang masih menjabat dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mundur terlebih dahulu.
Abu Bakar mengaku surat pengunduran dirinya sebagai wali kota telah dikirim ke ke Mendagri, Gubernur Jawa Timur, dan DPRD Kota Kediri. Surat tersebut kini sedang diproses.
“Saya sudah mengirim surat pengunduran diri. Suratnya on the way. Perkiraan nanti November baru diproses setelah penetapan,” kata Abu Bakar, Minggu (14/5/2023).
Saat ditanya mengenai motivasinya ingin menjadi anggota legislatif melalui PAN. Ia mengaku ingin lebih bermanfaat lagi bagi orang lain dengan wilayah yang lebih luas, selain di Kota Kediri.
“Saya ingin lebih memberi kebermanfaatan bagi masyarakat yang lebih luas. Prinsip saya dari pertama menjadi wakil wali kota itu pengin membantu rakyat. Kita pengin jadi orang yang berguna untuk masyarakat. Jadi prinsipnya itu, ketika selesai jadi wali kota ini saya tidak boleh berhenti sama DPP, harus maju lagi. Motivasinya membantu masyarakat,” terangnya. (Her)