Imam Syafi’i alias Supar Kampak Trenggalek Vonis 14 Penjara Telah Resmi Berkekuatan Hukum

INDONESIATODYAS – Kasus seorang kiai Imam Syafi’i alias Supar di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili seorang santriwati telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (7/3/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.

“Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana,” kata Revan, Jumat (7/3/2025).

Revan melanjutkan karena sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi akan segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau sekarang yang bersangkutan masih di dalam rumah tahanan posisinya masih dalam tahanan majelis hakim yang kemarin, kalau sudah dieksekusi oleh penuntut umum berarti menjalankan putusan pidana,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Imam Syafii alias Supar (52) divonis pidana penjara 14 tahun, dalam sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi menyebutkan terdakwa Imam Syafii alias Supar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” kata Dian.

Selain itu, majelis juga memutuskan agar Supar membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp 106.541.500 dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah inkrah tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar restitusi.

“Apabila tidak mencukupi diganti pidana kurungan selama satu tahun,” lanjutnya.

Putusan dari Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun untuk restitusi, putusan dari majelis PN Trenggalek lebih rendah dibandingkan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU yaitu senilai Rp 247 juta

Atas putusan tersebut baik Supar maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Namun setelah 7 hari, PN Trenggalek tidak menerima pengajuan upaya hukum banding sehingga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *