Haris: Santri Kampak Hamil, Jika Tidak Tuntas Jadi PR Polisi Selamanya

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Kasus dugaan pimpinan pondok pesantren Mammbak’ul Hikam desa Sugihan Kampak Trenggalek yang menghamili santrinya terus bergulir. Pasca ponpes tersebut digeruduk ratusan warga Polres Trenggalek terus berupaya untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Haris Yudhianto kuasa hukum yang ditunjuk dinas sosial dan PPA untuk dampingi pemeriksaan korban angkat suara, polisi ini terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, orang-orang dekat korban. Trrmasuk hari ini, Kamis,26/9/2023 juga ada tambahan pemeriksaan untuk korban.

Haris mengatakan beberapa hari yang lalu kan ada masyarakat dari beberapa kelompok dan keluarga korban meminta kejelasan kepada pihak kepolisian atas kepastian siapa pelaku yang menghamili santri tersebut, kemudian sampai melahirkan.

Masih menurut Haris, jika ada korban pastinya kan ada pelakunya. Karena kasus ini sudah dilaporkan tentu itu menjadi tugas polisi untuk menyelesaikan sampai tuntas menemukan pelakunya.

“Kalau kemudian jika tidak tuntas ya itu Jadi PR dan tanggung jawab polisi selamanya,” kata Haris Kamis 26/9/2024 siang.

Lebih lanjut Haris mencontohkan, sama jika ada kasus pembunuhan ada korbannya kan pasti ada pelakunya. Dan ini menjadi tugas polisi mencari pelakunya.

“Polisi ditugasi oleh negara dan memang dibiayai salah satunya untuk tugasnya ya menjalankan penyidikan ya sampai tuntas, kalau tidak tuntas ya Jadi PR selamanya akan jadi pertanyaan masyarakat kenapa ?” tegasnya

Haris menambah sama dengan kasus ini, kan ada korban hamil sampai melahirkan, jika kemudian tidak ada pelakunya atau tidak ketemu tentu menjadi sesuatu yang aneh.

Saat disinggung soal proses DNA, menurut Haris belum, karena yaitu, yang diduga pelakunya belum ada sekarang.

Lanjut menurut Haris bicara soal kesulitan terhadap kasus tersebut menurutnya, itu kan tergantung karena kalau perkara seperti ini kan banyak undang-undangnya yang bisa dipergunakan.

“Salah satunya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu kan sebenarnya satu alat bukti cukup ada tambahan keterangan yang bisa menunjukkan dan itu memang tergantung penyidik,” terang Haris

Kalau kemudian nanti proses penyidikannya lambat kemudian ada yang dianggap minim atau ada kekurangan ya kita kemudian menunjukkan apa sebenarnya. Kemudian minta penjelasan masyarakat apa sebenarnya yang terjadi.

“Makanya kemudian perlu dilakukan pemeriksaan terhadap korban, benar ndak yang diduga ini pelakunya,” jelasnya

Kemudian dibutuhkannya informasi dari dari pihak lain, misal yang diduga juga ada hubungannya sama korban itu juga dilakukan pemeriksa.

“Jadi memang Kasus ini masih dugaan belum tentu pelakunya tetapi yang jelas tugas polisi harus menuntaskan kasus ini sampai selesai,” tandasnya

Pentingnya kasus ini diusut tuntas, jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah maka nama baiknya juga harus dibersihkan.

Editor: Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *