TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024. Tahun ini, Pilkada serentak digelar pada tanggal 27 November 2024.
Lantas, apa itu verifikasi faktual? Bagaimana tata cara verifikasi faktual dalam Pilkada 2024? Simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Verifikasi Faktual Pilkada 2024
Berdasarkan informasi resmi dari KPU ataupun Bawaslu RI, verifikasi faktual (verfak) adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung Pasangan Calon.
Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.
Berikut tata cara melakukan verifikasi faktual dalam Pilkada 2024:
Menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS dalam menemui pendukung di tempat tinggalnya dapat berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat.
Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan verifikasi faktual kesatu ataupun kedua dengan menggunakan sarana teknologi informasi dalam waktu seketika berupa panggilan vieo dan/atau rekaman video. Pendukung harus memperlihatkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
Sedang yang dialami oleh petugas Verifikator di lapangan tidak pernah Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati terhadap mereka yang namanya terdaftar sebagai pendukung untuk dipertemukan.
Dilain pihak sekalipun Tim Verifikator dalam menjalankan tugasnya banyak menemui kendala dilapangan utamanya terhadap pendukung yang usia lanjut karena susah diajak komunikasi serta pemilih pemula yang masih buta politik tidak ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi.
Namun tim Verifikator tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tekanan ataupun ada pihak-pihak yang menghalangi itupun tidak ada, hanya keinginan untuk Segera tahu hasil verfak ia ada. Dan sampai waktu batas akhir sejumlah puluhan ribu dukungan telah terverfak semua.
Benar seperti apa yang telah disampaikan oleh Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah bahwa dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan tidak memenuhi batas minimal 44.075 dukungan.
“Verifikasi faktual dukungan tahap pertama yang memenuhi syarat 8.324 dan tahap kedua 31.747, sehingga total MS 40.071,” kata Istatiin Nafiah, Rabu (22/8/2024).
Sesuai hasil Verfak baik tahap satu dan dua yang disampaikan oleh Ketua KPU Trenggalek benar adanya. Dan tim Verifikator telah menjalankan tugasnya.
Penulis: Mujiat












