Empat Desa di Kecamatan Panggul, Trenggalek: PTSL Percepat Legalisasi Aset Masyarakat Secara Hukum

INDONESIATODAYS, Panggul, Trenggalek – Kecamatan Panggul, kabupaten Trenggalek ada Empat desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 4 desa tersebut diantaranya Desa Manggis, Sawahan, Tangkil dan Kertosono. Ketua Pokmas Desa Manggis Syamsul Arifin mengungkapkan program Ini mempercepat legalisasi aset masyarakat yang tercepat dan terakurat.

Menurut Samsul, PTSL merupakan suatu layanan pendaftaran tanah yang revolusioner dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Karena PTSL berhasil meningkatkan progres pendaftaran tanah muai tahun 2017 saat PTSL diluncurkan hingga saat ini.

Manfaat dari sertifikat tanah antara lain untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan menjadi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Insya Allah yang disebut mafia tanah yang akan mengganggu hak masyarakat tidak ada lagi kalau sudah ada sertifikat,” kata Samsul Arifin kepada Indonesiatodyas

Lebih lanjut Samsul menjelaskan, dalam upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat Panggul, pemerintah setempat telah memulai proses pengukuran untuk mendapatkan Sertifikat Hak Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2025.

“Tim survei telah dikerahkan untuk melakukan pemetaan dan pengukuran tanah secara rinci di empat desa kecamatan Panggul. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas-batas tanah secara akurat, mencatat informasi mengenai pemilik tanah, dan memastikan bahwa semua tanah yang dihuni oleh masyarakat telah terdaftar dengan benar,” tambahnya

Proses pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan mengajukan permohonan sertifikat PTSL. Dengan memiliki sertifikat tersebut, masyarakat Panggul akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah mereka, serta dapat mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Untuk itu, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, utamanya kecamatan Panggul yang telah mendukung pelaksanaan PTSL, juga kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek pada pelaksanaan kegiatan program strategis nasional sehingga dapat berjalan dengan baik.

“Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan sehingga tidak akan ada oknum-oknum yang mengganggu Program PTSL di seluruh kecamatan Panggul,” tandasnya. (mj)

Editor : Tim Indonesiatodays

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *