Empat Caleg Trenggalek Terpilih Terancam Gagal Dilantik

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Menjelang dilantiknya Calon Legislatif (caleg) terpilih masih ada empat Caleg terpilih di Trenggalek belum menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan caleg tersebut belum melaporkan LHKPN, maka nama caleg tersebut tidak akan bisa disampaikan kepada Gubernur sebagai calon terpilih. Ungkap Istatiin Nafiah ketua KPU kabupaten Trenggalek kepada beberapa awak media, Senin (22/7/2024) di kantor KPU trenggalek

Istatiin Nafiah, menyampaikan, calon terpilih anggota legislatif yang sudah di SK-kan dan diplenokan KPU Trenggalek pada 2 Mei 2024 lalu, semua sudah diberikan surat resmi agar segera menyerahkan laporan LHKPN. Laporan tersebut maksimal harusnya sudah diserahkan 21 hari sebelum mereka dilantik

“Kami terus melakukan koordinasi agar kewajiban ini segera dipenuhi,” ujar Istatiin Nafiah.

Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa KPU Trenggalek telah mengumpulkan liaison officer (LO) dari setiap caleg untuk membawa dokumen yang diperlukan.

“Sebenarnya, KPU Trenggalek sudah mengumpulkan teman-teman LO sejumlah 45 orang untuk menyerahkan dokumen secara fisik, mengingat sebelumnya semua dokumen pencalonan sudah diunggah di aplikasi Silon,” tambahnya.

Namun demikian, terkait proses laporan LHKPN, beberapa caleg terpilih masih terkendala dalam proses e-filing LHKPN. Yakni, ada beberapa caleg yang masih dalam proses di aplikasi e-filing LHKPN dan tinggal menunggu tanda terimanya saja.

“Sedang yang diminta KPU adalah tanda terima laporannya saja,” jelas Istatiin.

Menyikapi caleg terpilih yang mengalami kendala dalam aplikasi e-filing LHKPN, terdapat solusi berdasarkan surat dari PLT Ketua KPU RI tanggal 11 Juli 2024.

“Dimana surat tersebut intinya untuk caleg terpilih yang masih terkendala proses di aplikasi e-filing, bisa menyertakan surat pernyataan bahwa LHKPN-nya sedang diproses,” kata Istatiin.

Untuk Kabupaten Trenggalek menurut Istatiin, Per 22 Juli ini, ada empat Caleg yang belum menyerahkan LHKPN mereka. Konsekuensinya, jika LHKPN tidak diserahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, maka nama caleg tersebut tidak akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati, sebagai calon terpilih. Dampaknya, bisa terancam tidak dilantik menjadi anggota DPRD.

“Namun, terkait pelantikan akan dilantik atau tidak, itu wewenangnya ada di tingkat Provinsi atau Gubernur. Yang jelas, KPU Trenggalek tetap berkomunikasi dan berkoordinasi,” pungkasnya.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *