Edon !!! Cabuli Santriwati Dihukum Masih Pikir-pikir Minta Keringanan Hukuman

Trenggalek,Indonesiatodays.net – Sidang kedua terdakwa kasus ‘Kiai dan Anak Cabuli Santri’ kini sudah mencapai tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim. Agenda tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Senin (30/9/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa, M, 72 diketahui mendapatkan vonis hukuman selama sembilan tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara (Jubir) kasus terdakwa M, Marshias Mereapul Ginting.

Diketahui, sebelumnya pihak JPU menjatuhkan tuntutan pada terdakwa, M dengan vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Selain itu, juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Marshias juga menyampaikan bahwa yang menjadikan pemberat dari terdakwa M adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

Di sisi lain, terdakwa, F, 37 terbukti telah melakukan aksi bejatnya.

“Sedang terdakwa F (anak kandung M) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelas Jubir kasus terdakwa F, Zakky Ikhsan Samad.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya, M.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.

Keduanya diketahui mendapatkan vonis hukuman yang cenderung lebih rendah dari tuntutan JPU. Meskipun demikian, kedua terdakwa, penasihat hukum dan JPU masih pikir-pikir (mempertimbangkan) vonis tersebut. Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *