Sidoarjo, indonesiatodays.net – Dua warga Sidoarjo, Hullay Amtsala dan Balik Setiono Wiryanto, telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas tindakan membuat akun merchant fiktif untuk melakukan penipuan terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia sebesar Rp2,2 miliar.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan transaksi oleh PT Gojek yang mengungkapkan sebanyak 107.066 transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh kedua tersangka sejak 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Temuan ini kemudian dilaporkan oleh perusahaan kepada Polda Jatim.
Modus operandi kedua tersangka melibatkan pembuatan dan pembelian nama restoran palsu. Mereka juga menciptakan pelanggan palsu dan memesan makanan melalui akun merchant palsu yang mereka kelola. Pesanan-pesanan tersebut kemudian diantarkan oleh driver Gojek kepada kedua tersangka. Dalam pertukaran ini, PT Gojek membayar transaksi tersebut dengan memberikan voucher senilai 20 persen serta potongan Rp1.000 ke rekening masing-masing tersangka.
AKBP Arman Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan, Selama periode Oktober 2022 hingga Agustus 2023, kedua tersangka berhasil menciptakan 95 akun dengan total transaksi mencapai 107.066 kali. Polisi menemukan bahwa mereka memperoleh akun merchant dengan cara membelinya melalui grup Facebook dengan harga sekitar Rp600-800 ribu untuk setiap akun restoran yang bermitra dengan PT Gojek.
“Kedua tersangka, yang sebelumnya pernah bekerja sebagai driver ojol (ojek online), mengaku bahwa uang yang mereka peroleh dari penipuan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap harinya, mereka melakukan ribuan transaksi dengan pendekatan otodidak,” kata AKBP Arman. Kamis (7/9/2023).
Josua Jimmy, District Head Gojek Surabaya, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh mitra mereka akan ditindak tegas. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem yang sehat bagi seluruh mitra perusahaan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 miliar. (len/red)