DPRD Trenggalek Terima Usulan RPJMD 2025-2029 Bupati, Siapkan Perubahan SOTK Demi Keselarasan

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Bersamaan dengan itu, mereka juga menyiapkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar sejalan dengan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa pembahasan dua agenda penting ini kini telah memasuki tahapan serius di dewan. Agenda pertama adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJMD 2025-2029, lalu yang kedua mengenai laporan pertanggungjawaban APBD 2024.

“RPJMD ini harus tuntas paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati. Begitu juga laporan pertanggungjawaban APBD. Jadi, bulan Juni ini semua harus selesai sesuai ketentuan,” ujar Doding Rahmadi.

Doding menambahkan, sekitar sepuluh hari lalu, Pemkab Trenggalek baru saja menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Hasilnya, Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya.

“Setelah LHP BPK keluar, tahap berikutnya adalah membahas ranperda pertanggungjawaban APBD, baru kemudian RPJMD. Jadi, proses ini sudah sesuai jalur,” jelasnya.

Untuk perubahan SOTK, Doding menyebut saat ini sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Usulan awal Bupati Trenggalek mencakup penambahan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Namun, jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, jumlah OPD bisa tetap seperti sekarang, hanya dengan penyesuaian susunan dan nama dinas.

“Pak Bupati menyampaikan, SOTK itu harus sinkron dengan RPJMD yang baru. Jadi nanti arah pembangunan, program-program strategis, dan siapa yang menjalankan di OPD mana, harus sesuai. Ini mencegah tumpang tindih,” imbuhnya.

Terkait fokus pembangunan, Doding menyebut pemerintah daerah tetap mengusung tiga pilar utama: penguatan sumber daya manusia, peningkatan ekonomi, serta pelestarian lingkungan. Perbedaannya, tahun ini isu lingkungan hidup menjadi prioritas lebih awal.

“Pemerintah tetap memegang tiga sektor itu, tetapi kali ini yang diutamakan soal lingkungan. Baru kemudian ekonomi dan SDM. Ini bentuk penyesuaian dengan kondisi kekinian, seperti perubahan iklim dan ancaman bencana,” ungkap Doding.

Doding juga menegaskan, jika pembahasan perubahan SOTK bukan tanpa kendala. Beberapa aturan dari pemerintah pusat membatasi rencana penggabungan maupun pemisahan sejumlah dinas. Misalnya, Dinas Perpustakaan yang rencananya akan digabung dengan Kominfo, namun aturan pusat tidak mengizinkannya.

“Begitu juga soal Dinas Pendapatan; kami ingin berdiri sendiri, tetapi masih ada ketentuan yang harus dikaji. Ini yang masih menjadi pekerjaan kita,” ungkapnya.

Doding berharap, pembahasan RPJMD dan perubahan SOTK dapat rampung bersamaan. Dengan begitu, Pemkab Trenggalek bisa segera menata struktur organisasi, menunjuk pejabat dinas sesuai kebutuhan, dan menjalankan program prioritas mulai awal 2026.

“Antara RPJMD dan susunan SOTK yang baru ini memang saling berkaitan, karena OPD yang baru nanti harus mampu mendukung terwujudnya RPJMD Bupati,” pungkas Doding.(mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *