DPRD Trenggalek Soroti PAD Habis untuk TPP ASN, Berdampak Gagal Capai Target Pendapatan

TRENGGALEK – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemerintah Kabupaten Trenggalek ternyata menyimpan catatan serius. Salah satunya adalah kegagalan pemerintah daerah memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024. Mirisnya, PAD murni dinilai habis untuk anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menyebutkan, dari target PAD sebesar Rp 293 miliar, pemerintah hanya berhasil mencapai realisasi Rp281 miliar. Ini menunjukkan selisih yang cukup besar dari target yang telah ditetapkan.

“Jadi memang ini menjadi salah satu dari 13 catatan penting BPK. Ini sudah cukup menjadi alarm, karena artinya kemampuan fiskal kita belum optimal,” kata Mugianto, Senin (16/6/2025).

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut Mugianto, dari total Rp281 miliar itu, sebagian besar bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas, yang mencapai Rp 172 miliar. Artinya, PAD murni yang benar-benar bisa dipakai untuk pembangunan daerah hanya sekitar Rp109 miliar saja.

“Yang betul-betul bisa kita gunakan untuk membangun daerah dan membayar TPP ASN ya cuma Rp109 miliar itu. Karena TPP ASN saja di tahun ini nilainya sudah Rp110 miliar. Jadi bisa dibilang, PAD murni kita habis untuk membayar TPP ASN,” tegasnya.

Sesuai aturan, PAD dari BLUD tidak bisa termanfaatkan untuk keperluan umum dalam APBD. Dana tersebut harus kembali ke operasional pelayanan kesehatan.

“PAD dari BLUD itu sifatnya tertutup, harus kembali untuk peningkatan pelayanan di rumah sakit dan puskesmas. Tidak bisa ditarik untuk keperluan umum APBD,” lanjut Mugianto.

Masalah lain yang turut BPK soroti adalah belum maksimalnya sejumlah sektor pendapatan karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya, hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan Desember 2023 belum juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Seharusnya setelah Perda PDRD disahkan, maksimal enam bulan sudah keluar Perbup-nya. Tapi sampai sekarang belum,” tambah politisi Partai Demokrat itu.

Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemkab segera merampungkan Perbup yang menjadi dasar hukum teknis pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi. Tanpa regulasi itu, potensi PAD akan terus bocor dan menambah beban fiskal daerah.

“Jika begini terus, Trenggalek sulit mandiri fiskal. WTP boleh bagus di atas kertas, tapi kalau pendapatan tak tercapai dan dasar hukumnya belum ada, ya tetap menjadi masalah,” pungkasnya (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *