DPRD Trenggalek Soroti Aset Pemkab Masih Jadi Temuan BPK, Meski Raih WTP

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini sekaligus menambah deretan prestasi, karena menjadi WTP ke-9 berturut-turut.

Namun di balik prestasi itu, masalah lama soal penataan aset daerah kembali muncul. Catatan yang terus berulang ini bahkan kembali menjadi sorotan utama BPK dalam laporan hasil pemeriksaan terbaru.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menegaskan bahwa permasalahan aset milik pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum kunjung tuntas. Setiap tahun, BPK selalu menyoroti persoalan ini dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Memang Trenggalek kembali dapat WTP, tapi catatan dari BPK masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, soal aset pemerintah daerah yang belum clear,” tegas Samsul Anam.

Ironisnya, di saat persoalan aset terus berulang, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Trenggalek justru sudah mencapai 94 persen. Nilai ini seharusnya mencerminkan upaya pencegahan korupsi di sektor pemerintahan daerah berjalan dengan baik.

Samsul menilai kondisi ini tidak sejalan. Menurutnya, dengan capaian MCP setinggi itu, seharusnya persoalan aset tidak lagi menjadi masalah klasik yang muncul setiap tahun. Ia pun meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Logikanya kalau MCP kita sudah 94, ya urusan aset harusnya juga hampir beres. Kami mendorong supaya tahun ini bisa segera diselesaikan. Kalau memang butuh anggaran tambahan, ya harus diprioritaskan,” tegasnya.

BPK masih menemukan banyak aset publik yang hingga kini belum memiliki legalitas jelas. Sejumlah fasilitas, seperti gedung sekolah dasar, puskesmas, dan jalan kabupaten, masih berdiri di atas lahan milik pemerintah desa atau perseorangan.

“Contoh paling banyak ya bangunan SD di atas tanah desa atau perseorangan, Puskesmas, sampai jalan kabupaten yang status tanahnya masih punya desa,” beber Samsul.

Masalah aset daerah bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, keamanan investasi, dan kelancaran program pembangunan di Kabupaten Trenggalek.

Dewan mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan aset ini. Jika terus dibiarkan, masalah tersebut bisa menjadi persoalan tahunan yang menghambat administrasi pemerintahan dan membuka peluang konflik di kemudian hari.

“Jangan sampai masalah aset ini diwariskan tiap tahun tanpa penyelesaian. Harus ada langkah konkret. Kalau perlu, alokasikan anggaran khusus supaya persoalan aset ini bisa selesai tuntas,” tandasnya (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *