Indonesiatodays.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mulai mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal di wilayah setempat.
Dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/2/2026), seluruh fraksi menyatakan komitmennya untuk mendorong regulasi tersebut agar segera masuk tahap pembahasan lanjutan. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa optimalisasi dilakukan melalui serangkaian rapat paripurna, baik eksternal maupun internal, sebagai tindak lanjut atas usulan dari eksekutif.
“Ada dua, yang pertama rapat Paripurna eksternal dan yang kedua rapat Paripurna internal. Untuk rapat yang pertama ini kita menindaklanjuti raperda tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Raperda yang sebelumnya dikirimkan eksekutif ini mendapat respons positif dari seluruh fraksi. Setelah penyampaian pandangan umum, mereka sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan penguatan dari sisi substansi regulasi.
Doding menambahkan, optimalisasi raperda mencakup perluasan kepesertaan, penguatan pelaksanaan program, serta skema pembiayaan yang jelas. Tanggung jawab pembiayaan tetap berada pada pemberi kerja. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, pembiayaan bersumber dari APBD. Sementara pekerja swasta, termasuk outsourcing, menjadi tanggungan perusahaan masing-masing.
“Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah itu dari APBD. Misalkan pekerja outsourcing dan sebagainya itu harus pakai jaminan sosial ketenagakerjaan. Kalau perusahaan ya ditanggung oleh perusahaan,” tegasnya.
DPRD juga menyoroti perlindungan bagi pekerja proyek pemerintah yang memiliki risiko kerja tinggi, serta mendorong sektor informal seperti usaha kecil untuk turut mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Melalui optimalisasi pembahasan ini, DPRD Trenggalek berharap perlindungan tenaga kerja semakin luas dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(har)












