Divonis 14 Tahun Penjara Supar Tak Menunjukkan Ada Rasa Penyesalan Atas Perbuatannya

INDONESIATODAYS – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Mamba’ul Hikam Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek Imam Syafi’i alias Supar divonis kurungan penjara 14 Tahun Denda Subsider 200 juta dan juga denda Restitusi 106,5 juta berdasar vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis 27/2/2025

Pasalnya selama perjalanan sidang sebagai terdakwa kekerasan seksual, Supar konsisten tak mengakui perbuatannya. Sehingga Majelis Hakim menilai Supra, “mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan dan menyebabkan penderitaan bagi anak korban. Selain itu, ia juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” terang Dian Nur Pratiwi saat membacakan vonis yang memberatkan Supar.

Dian menambahkan, Supar juga meragukan hasil tes DNA pihak Polisi yang dianggap mengada-ngada. Namun hakim memberikan kesempatan untuk tes DNA secara mandiri Supar juga tidak mau melakukan.

“Pada dasarnya majelis hakim memberikan kesempatan untuk tes DNA secara mandiri, namun terdakwa hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan tes DNA,” papar Ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi.

Terdakwa juga menampik segala keterangan dari saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hal tersebut tidak merubah dugaan awal bahwa dia sebagai pelaku tunggal yang menghamili santriwatinya sejak dibawah umur.

Terdakwa Supar tidak hanya terjerat hukuman, namun ia harus membayar restitusi. Diketahui restitusi itu diajukan oleh LPSK kemudian dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum putusan hari ini berlangsung.

Restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.000 yang harus diselesaikan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Nominal tersebut lebih rendah dari yang diajukan korban Rp. 247.000.000. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” tambah Juru Bicara PN Trenggalek Revan Timbul Hamonangan Tambunan.

Revan menambahkan bahwa beberapa komponen restitusi yang dikabulkan meliputi biaya transportasi, konsumsi, pemulihan psikologis, perawatan anak, dan biaya akikah.

“Sementara untuk biaya kehilangan penghasilan orang tua korban tidak dapat dikabulkan karena kurangnya bukti pendukung,” ujarnya.

Dilain pihak Eko penasehat hukum supar saat memberikan keterangan kepada awak media menyampaikan, Betul kami diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk menanggapi putusan. Tadi Imam Syafi’i alias Supar menegaskan, tidak menerima hasil keputusan tapi untuk tindakan lebih masih pikir-pikir.

“Saya tidak menerima keputusan, tapi masih pikir-pikir,” kata Eko menirukan Supar

“Masih koordinasi dengan keluarga apakah kita akan melakukan upaya banding atau bagaimana,” ucap Eko Kuasa Hukum Supar. (mj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *