TULUNGAGUNG, indonesiatodays.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan larangan praktik jual beli perlengkapan sekolah dan pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sukowinarno.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 181 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam surat edaran itu, terdapat empat larangan utama bagi pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun bersama-sama.
Pertama, guru dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, seragam, maupun atribut sekolah kepada siswa di lingkungan sekolah.
Kedua, pendidik tidak diperkenankan memungut biaya untuk kegiatan bimbingan belajar atau les yang dilaksanakan di sekolah.
Ketiga, seluruh pihak diminta menjaga integritas proses evaluasi belajar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak objektivitas penilaian hasil belajar siswa.
Keempat, segala bentuk pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan terlarang.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh kepala sekolah jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Tulungagung.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tata kelola pendidikan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang membebani orang tua siswa di luar aturan resmi. (red)












