Dinsos Trenggalek Kawal Terus Santri Dugaan Korban Pencabulan di Ponpes Karangan

TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Santri korban dugaan pencabulan salah satu pemilik pondok di karangan menjadi prioritas dalam pendampingan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Trenggalek.

Pasca adanya pelaporan Dinsos selalu intens dalam memberikan konseling. Mengingat para korban diketahui sempat trauma. Sejingga korban ada yang minta pindah sekolah. Namun ada juga yang masih tetap sekolah disana dengan cara daring.

“Semenjak ada laporan,maka proses pendampingan terhadap korban di kecamatan karang terus kami lakukan,” ungkap PLT Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, dr. Saeroni, Kamis 14/3/2024

Berdasarkan assessment.yang kami lakukan kondisi mereka baik, termasuk kesehatan. Namun, kami akan terus melakukan assessment ulang untuk memastikan kondisinya. Kita akan follow up dan kita tindaklanjuti terhadap kondisi psikologi yang bersangkutan agar tidak terjadi trauma.

“Saat ini kondisi korban sudah membaik,” kata Saeroni.

Awalnya memang ada lima korban yang sempat mengalami trauma. Namun saat ini kondisinya sudah membaik. Pihak Dinsos P3A juga telah melakukan home visit kepada lima korban yang sempat trauma.

“Untuk home visit tidak dilakukan setiap hari sekali atau setiap minggu namun dilakukan tergantung kebutuhan. Tergantung komunikasi antara tim dan korban. Untuk empat korban sudah dikunjungi langsung,” jelas Saeroni.

Karena kondisinya cukup baik, para korban tidak sampai diberikan obat. Meraka hanya diberikan konseling oleh tim. korban merupakan anak-anak di bawah 18 tahun.

Lebih lanjut Saeroni menjelaskan, bahwa Dinsos P3A memiliki layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

“Jika harus perlu pendampingan hukum maka akan tetap kita fasilitasi,” jelas Saeroni

P2TP2A, akan menampung semua aduan dan laporan masyarakat terkait permasalahan kekerasan perempuan atau anak. Namun demikian tetap akan dilakukan assessment untuk menentukan kebutuhan pendampinganya.

“Tim P2TP2A terdiri dari lintas OPD, termasuk Polres. Dan juga sudah melakukan MoU dengan lembaga-lembaga hukum untuk membantu dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Saeroni.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kasus pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan agama dan Umat muslim Trenggalek. Kali ini, pemilik pondok pesantren dan anak kandungnya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya. Kejadian ini berlangsung sejak Tahun 2021 Hingga 2024.(mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *