Diduga Romo Dari Bayi Santriwati Kampak Yang Hamil, Saat Diperiksa Masuk UGD

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Kasus dugaan pimpinan pondok pesantren (ponpes) Mammbak’ul Hikam yang menghamili Santriwati hingga melahirkan terus mencuat pasca terjadinya aksi masa ke ponpes dan ke balai desa Sugihan Kampak Trenggalek, Minggu 22/9/2024.

Sikap Tegas dari Kepolisian (Polres Trenggalek) telah menunjukkan keberhasilan, terbukti Pimpinan Pondok Pesantren di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek telah ditetapkan tersangka. Namun tersangka S (51) mendadak sakit pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek.

Sehingga, pihak Satreskrim Polres Trenggalek membawa tersangka S (51) ke Rumah Sakit dr. Soedomo Trenggalek. Hal itu dibenarkan Sujiono Humas Rumah Sakit plat merah itu.

“Benar, tadi malam kami menerima pasien dari Polres Trenggalek datang ke Unit Gawat Darurat (UGD), dengan keluhan rasa nyeri di perut dan kelelahan,” terang Jiono melalui sambungan telepon.

Setelah tiba di UGD pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tersangka S (51). Dari hasil pemeriksaan tersebut harus dilakukan rawat inap untuk mendapat tindakan medis lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan diperlukan rawat inap, insya allah hari ini diperiksa untuk ronsen atau pemeriksaan lambung,” tegasnya.

Lanjurnya, pasca pemeriksaan lambung nanti akan diputuskan untuk rawat inap, atau bisa rawat jalan. “Kami nantikan berdasarkan pemeriksaan penunjang, memang rawat inap atau harus keluar rumah sakit,” ujarnya.

Lebih lanjut, S (51) pimpinan Pondok Pesantren Kampak ditetapkan tersangka karena dugaan menghamili santriwati sampai melahirkan. Kasus tersebut juga menjadi perhatian publik.

Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, S (inisial) menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sejak Pukul 10.00 Wib, Selasa (01/10/2024).

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.

Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan obyektif dan kedua adalah alasan subyektif.

“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum [ditetapkan penahanan],” tegasnya.

Dalam penetapan status tersangka dugaan menghamili santriwati sampai melahirkan, Zainul mengantongi lebih dari dua alat bukti. Kemudian juga memanggil 6 saksi sebagai petunjuk.

“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.

Editor: Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *