Diduga LPPPG (Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Guru)Jawa Timur Palsukan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan

BLITAR,indonesiatodays.net – Pelaksanaan  kegiatan Diklat Materi  Pola 32  jam yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Guru Jawa Timur Dan PGRI Kabupaten Blitar diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Blitar.

Foto : Suasana di Ruang Garuda Saat Diklat Berlangsung

Diklat yang dilaksanakan pada 14 sampai 16 Juli 2023 dengan tema “Penerapan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Jabatan Fungsional Dan Penyusunan Sasaran Kinerja Kepegawaian (SKP) memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan.Hal ini bermula saat  awak media indonesiatodays.net menanyakan terkait acara tersebut pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar namun pihaknya menyatakan bahwa tidak ikut campur dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Aula  Garuda Dinas Pendidikan.

“ Awalnya mereka menghadap saya,lalu saya sarankan untuk panitia PGRI jangan ada pihak ketiga , saya support gedung saja,dan yang lainnya saya tidak mengetahui” jawab Kadin Pendidikan Kabupaten Blitar saat dikonfirmasi melalui telpon seluler oleh  awak media.

Saat mengkonfirmasi pihak Lembaga Pelatihan Dan Pengembangan Profesi Guru Jawa Timur “Kadin sudah menjelaskan adanya miskomunikasi sebetulnya itu sudah mengetahui dan meluruskan beliau hanya salah persepsi saja ,mungkin waktu menerima konfirmasi dari kami beliau kurang paham” papar pihak lembaga pada Tim melalui telpon seluler.

Sementara itu, Sulton selaku panitia pendaftaran saat dihubungi melalui telepon seluler mengakui kalau belum bertemu dengan kepala dinas pendidikan kabupaten Blitar perihal penandatangan surat pemberitahuan kegiatan karena saat ke kantor dinas pendidikan kabupaten Blitar sedang ada unjuk rasa sehingga kepala dinas tidak bisa ditemui.

” Waktu itu kan ada demo di sini teman teman saya dari LSM dan dari media juga, waktu itu kan saya waktu datang  bersama teman teman saya itu disangka saya itu dari media, orangnya kabur padahal saya sudah menyampaikan tapi belum istilahnya itu kurang jelaslah intinya” Papar Sulton.

Merujuk pada surat pemberitahuan kegiatan dengan nomor :022/VI/LPPPG/JATIM/2023 yang mencantumkan nama serta Tanda Tangan Elektronik  Drh.Adi Handaka,Msi sebagai pemangku jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Hal ini memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan .Pada dasarnya, segala jenis tindakan pemalsuan adalah sebuah bentuk kejahatan yang bertentangan hukum karena memiliki sebab akibat yang dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan memiliki konsekuensi hukuman pidana.

Seperti yang telah diatur oleh Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hal, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembatasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”.Diharapkan Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti masalah tersebut.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *