Banyuwangi,Indonesiatodays.net- Maraknya Pungli di Dunia Pendidikan khususnya Kabupaten Banyuwangi,bikin geram ketua DPC JPKPN Banyuwangi dari kejadian tersebut team JPKPN akan ambil Tindakan Tegas
” Terkait dengan polemik di, Dunia Pendidikan tentang adanya dugaan pungli seakan-akan sudah menjamur seperti tradisi tahunan.
Adanya dugaan pungli yang berkedok sumbangan hampir disetiap,Sekolah Negeri di Banyuwangi, membuat Ketua DPC JPKPN Banyuwangi muak atas ulah para oknum tersebut
“Saya terenyuh dan geram setiap kali membaca dan mengikuti berbagai informasi di media sosial terkait adanya pungli yang terjadi di beberapa Sekolah Negeri di Kabupaten Banyuwangi
“Banyak wali murid dari beberapa sekolah Negeri yang menjerit denganya dugaan praktek pungli yang berkedok segala sumbangan di sekolah, bikin saya muak dengan prilaku oknum-oknum tersebut,”ungkap Ugeng
Ugeng juga memastikan kejadian pungli di, Dunia Pendidikan itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyuwangi saja tetapi di Kabupaten lain juga sama, di daerah tapal kuda Jawa Timur,
Dalam waktu dekat ini saya akan melakukan koordinasi dengan, Benediktus selaku Korwil DPC JPKPN, di wilayah Tapal Kuda, untuk melakukan upaya kerjasama bersama “Aparat Penegak Hukum untuk menekan terjadinya pungli di Dunia Pendidikan dengan memberikan efek jera kepada para oknum-oknum tersebut
Masih ugeng,” iya kita akan memberikan efek jerah kepada para oknum-oknum pelaku dugaan pungli khusunya di Dunia Pendidikan dengan cara melaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi dan di tembuskan ke Kejagung hingga Kementerian Pendidikan, saya akan pastikan lakukan itu,” tegasnya. Rabu 9/8/2023
Saya juga mengajak, Masyarakat kahusnya di Banyuwangi untuk melawan dan memberantas dengan cara melaporkan ke APH terkait dengan adanya dugaan pungli di dunia pendidikan,”
Dengan Peran serta masyarakat yang termaktub dalam Undang-undang, jelas masyarakat memiliki kewajiban serta haknya untuk melaporkan adanya pungli ataupun tindakan korupsi yang mereka alami sebagai walimurid dan kami selaku JPKP Nasional akan berperan serta mendampinginya
“Jelas dasar hukumnya, sebagaimana pada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal 1 ayat 4 yang berbunyi, Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah pemungutannya ditentukan dan berjangka waktu dan dipertegas larangan pada pasal 12 huruf B, berbunyi, “Melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua maupun walinya.
kok ya masih saja para oknum itu berani melakukannya,” kalau gak diberi efek jera dengan di cebloskan ke penjara tidak akan hilang praktik pungli dari Bumi Blambangan ini,” Cetusnya
Sumber: Ugeng DPC JPKPN Banyuwangi