INDONESIATODAYS – Pondok Pesantren di Kampak, Trenggalek milik Imam Syafii (52) alias Supar terancam dicabut izinnya. Hal itu terjadi karena ia sudah divonis 14 tahun karena hamili santriwati sampai melahirkan.
Kepala Kemenag Trenggalek Nur Ibadi menuturkan, dia sudah melangsungkan komunikasi dengan Direktorat Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama, untuk melakukan pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam.
“Terkait Ponpes Mambaul Hikam, kami segera ingin mengajukan langkah tertulis untuk pencabutan Izop (Izin Operasional Pendidikan),” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Namun, Nur Ibadi mengatakan ada informasi pihak terdakwa masih mengajukan banding pasca putusan. Sehingga, untuk pencabutan Izop masih tertunda dan apabila ada ketetapan hukum selanjutnya akan diteruskan.
“Terkait kondisi Ponpes sekarang tidak ada kegiatan dan santri-santriwati sudah tidak ada yang bermukim,” ujarnya.
Tambahnya, untuk persyaratan pencabutan Izop, karena ada rukun pendirian Ponpes yang bisa dibatalkan. Karena menurut ibadi ada 5 syarat, ada kiai, santri 15 orang, ada masjid, dan musala, asrama.
“Kan karena Kiainya Imam Syafii sudah tidak ada di Ponpes atau sekarang dalam masa hukuman, maka rukun pendirian ponpes ada yang cacat,” tandasnya.
Kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan Ponpes di Trenggalek menjadi pratanda Kemenag untuk melakukan verifikasi ketat pendirian ponpes. “Ya kami selalu ketat dalam verifikasi, termasuk pendirian ponpes,” tandasnya.