Carik Desa Dudakawu Sebagai Ymt atau Yang Melaksanakan Tugas Petinggi

Jepara, indonesiatodays.net – Sesuai Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2022, Carik atau Sekretaris Desa ditunjuk sebagai Ymt atau Yang Melaksanakan Tugas, pasca peristiwa pengrebekan yang menimpa Petinggi Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara berinisial K yang diamankan oleh warga pada Selasa (16/5) dini hari lalu, mengundang komentar dari banyak pihak.

Hal ini juga mengundang komentar dari salah satu warga desa Dudakawu, berinisial D, Jum’at (19/5/2023) kepada awak media mengatakan bahwa warga desa Dudakawu memberikan dukungan moral kepada petinggi desa.

“Walaupun petinggi kami diberitakan kalau berbuat asusila kepada salah satu warga desanya berinisial J (38 tahun). Namun, warga desa sepertinya masih mengharapkan Petinggi kembali menjabat,” katanya.

Sementara, Ymt Carik atau Sekdes Dudakawu sesuai Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi.

Benny Adam Yudha Ardiyansyah, SH., saat ini menerima mandat Ymt atau Yang Melaksanakan Tugas sehari-hari untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi di Desa yang bersifat rutin.

Hal ini sesuai Pasal 109 (1) dalam hal Petinggi berhalangan sampai 7 (tujuh) hari, Petinggi dapat memberikan mandat kepada Carik untuk menjalankan tugas Ymt Petinggi sehari-hari.

Kemudian karena masih menunggu suasana desa sejuk dan kondusif bisa saja nanti Carik atau Sekdes menjadi Plh sesuai aturan Pasal 110 dalam hal Petinggi berhalangan di atas 7 (tujuh) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan, Petinggi Dudakawu dapat menunjuk Carik untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Petinggi.

Carik selaku Plh Petinggi ditunjuk oleh Petinggi dengan Surat Perintah Tugas.

Terkait adanya kasus asusila ini, perempuan berinisial J (38 tahun) menurut warga desa tersebut sudah sekitar 2 tahun pisah ranjang dengan suaminya.

“Saat digerebek oleh warga desa, Petinggi ditemukan berada di bawah meja di dapur dan saat diamankan warga, keduanya berbaju lengkap,” info D.

Sementara adanya desakan dan tuntutan beberapa warga desa, hal ini tidak serta merta bisa dilakukan.

Semuanya harus mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2022 Pasal 96 (1) Petinggi berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri atau c. diberhentikan.

“Tindakan Petinggi desa Dudakawu, belum bisa dikategorikan melakukan tindakan pidana, dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun,” ujar D.

Kita tunggu saja hasil keputusan Musdes atau usulan dan laporan BPD desa Dudakawu melalui Camat kepada Bupati Jepara, terkait pemberhentian K sebagai Petinggi desa Dudakawu, melalui keputusan Bupati Jepara.

Perzinahan, diancam hukuman pidana 9 bulan sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun menurut D, warga desa berharap agar tidak ada delik aduan (absolut, Red.) terkait hal ini.

“Karena ini jelas bukan kasus perselingkuhan atau perzinahan, mengingat pihak perempuannya dengan suaminya dalam kondisi pisah ranjang atau Al-Hijr,” jelasnya.

“Warga desa berharap permasalahan yang menimpa Petinggi desa Dudakawu, dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Agar Petinggi bisa kembali bekerja melayani warganya dalam tugas keseharian,” info D.

“Sepertinya ini hanya masalah ranah privat,” pungkasnya.

Nampak di beberapa wilayah desa, aktivitas warga masyarakat masih berlangsung normal seperti biasanya, tidak terpengaruh adanya pemberitaan terkait peristiwa yang sempat menjadi bahan pembicaraan dan komentar publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *