Ponorogo indonesiatodays.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Kali ini lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). Dari hasil operasi tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dikabarkan ikut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan OTT di Ponorogo. Ia menyebut, penindakan dilakukan karena adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Benar, Bupati Ponorogo termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT hari ini,” ungkap Fitroh kepada wartawan, Jumat malam.
Hingga kini, KPK belum mengungkap jumlah pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Tim penyidik masih berada di lapangan dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap orang-orang yang ditangkap.
Sebelum operasi tangkap tangan ini, KPK diketahui pernah memberi teguran kepada Pemkab Ponorogo sekitar dua minggu lalu. Teguran itu terkait proses penganggaran daerah yang dianggap berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Langkah penegakan hukum ini diduga merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan KPK atas sejumlah indikasi pelanggaran di lingkungan birokrasi Pemkab Ponorogo.
KPK memastikan akan segera memberikan keterangan resmi usai pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. “Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih,” tambah Fitroh.
Sementara itu, dari pantauan lapangan, suasana di sekitar Pendopo Kabupaten Ponorogo tampak tenang. Namun sejumlah ASN terlihat berhati-hati memberikan komentar. Informasi mengenai siapa saja pejabat yang ikut diamankan masih tertutup.
Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di tahun 2025. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah, terutama yang berkaitan dengan transaksi jabatan dan pengelolaan anggaran publik.
Langkah KPK di Ponorogo menjadi sinyal keras bahwa praktik jual beli jabatan tidak bisa ditoleransi di pemerintahan daerah mana pun.
(red/Yul)












