TRENGGALEK – Rapat Dengar Pendapat Antara UMKM atau PKL alun – alun Trenggalek dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD memutuskan, untuk membatalkan acara pasar rakyat atau Gebyar Ekraf yang semula akan diselenggarakan pada tanggal 15-31 Agustus 2025 di Alun – alun Trenggalek.
Keputusan tersebut diambil setelah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputar alun-alun mengajukan keberatan untuk menyewa tenda di event tersebut yang harganya dinilai terlalu mahal.
Hal tersebut disampaikan oleh Mugiyanto anggota DPRD Trenggalek usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (22/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Kang Obeng sapaan akrabnya menuturkan, negosiasi sudah berulang kali dilakukan antara PKL dengan Event Organizer (EO) yang difasilitasi oleh DPRD Trenggalek serta Pemkab Trenggalek.
“Kelihatannya tidak ada titik temu dari keduanya sehingga pilihannya lanjut atau tidak, kalau lanjut ada risikonya, kalau tidak juga ada risikonya,” kata Kang Obeng.
Karena tidak ditemukan titik temu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk meniadakan penyelenggaraan pesta rakyat dan sejenisnya dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang diperingati pada 17 Agustus dan Hari Jadi Trenggalek pada tanggal 31 Agustus.
Kang Obeng menuturkan keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil Pemkab Trenggalek setelah tarik ulur negosiasi antara EO dan PKL di sekitar alun-alun tidak kunjung menemukan jalan tengah.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan Pemkab akan menata ulang konsep Gebyar Ekraf agar tetap bisa dilaksanakan.
“Kondisi Trenggalek barusan mengalami bencana bahkan ada beberapa saudara kita yang meninggal kurang etis juga jika kita adakan pesta yang berlebih,” tuturnya
Kang Obeng menambahkan, kondisi keuangan Trenggalek juga sedang tidak baik-baik saja, infrastruktur banyak yang rusak jalan banyak yang hancur butuh keuangan.
“Sungguh aneh jika uang kita hamburkan untuk pesta kembang api di lain pihak infrastruktur butuh anggaran,” pungkasnya