Indonesiatodays, Trenggalek – Bayi usia dua bulan yang sempat menggegerkan Trenggalek beberapa bulan yang lalu mondar mandir tengah malam di balai desa Sugihan Kampak Trenggalek mencari Romonya telah menemui titik terang.
Pasalnya hari ini, Kamis 27/2/2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek telah resmi memutuskan Imam Syafi’i alias Supar adalah ayah biologis bayi tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti hasil tes DNA dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi dalam pembacaan amar putusan menyatakan Imam Syafi’i alias Supar dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban (santriwatinya).
“Imam Syafi’i alias Supar dinyatakan bersalah telah melakukan kekerasan seksual dan pemaksaan persetubuhan,” ungkap Dian dalam pembacaan putusan
Lebih lanjut dalam pembacaan putusan Majelis Hakim menyampaikan Imam Syafi’i alias Supar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Subsider 200 juta dan denda restitusi sebesar 106 juta.
Namun demikian Sekalipun Majelis Hakim telah memberikan vonis tersebut dan Imam Syafi’i alias Supar dinyatakan bersalah diakhir persidangan Supar masih menolak dan merasa keberatan atas vonis tersebut. (mj)