TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan terlaksana pada 27- November, sudah masuk pada tahapan kampanye. Ada beberapa hal yang harus dipedomani oleh Tim kampanye utamanya adalah pejabat negara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin, mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024
“Penegasan itu tertuang di dalam PKPU 13 tahun 2024,” kata Rusman, Jum’at (27/9/2024).
Rusman menjelaskan PKPU tersebut mengatur tentang kampanye Pilkada serentak untuk pejabat negara dan pejabat daerah. Secara tegas pejabat daerah diwajibkan untuk tidak menggunakan jabatannya dan fasilitas negara dalam rangka kampanye.
Hal tersebut sesuai PKPU 13 tahun 2024, bab 6 tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan,” tegasnya.
Selain itu, Rusman menambahkan juga harus menjalani cuti diluar tanggungan negara, semua sudah tegas telah diatur di dalam PKPU. Ia juga mencontohkan, misal anggota DPRD Trenggalek bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.
“Cuti itu hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti ditujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU,” ungkap Rusman.
Rusman juga mengatakan, untuk hari libur tidak harus mengambil izin cuti. Hal itu di ungkapkannya telah disampaikan kepada paslon, partai pengusul dan tim kampanye.
“Jika nanti ditemukan ada pejabat negara dan daerah termasuk DPRD tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye, maka ada peringatan termasuk sanksi,” tandasnya
Editor : Tim Indonesiatodays












