TRENGGALEK, Indonesiatodays.net – Pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib, serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.
Kendati demikian dalam proses penyelenggaraan pemilu juga diwarnai berbagai pro dan kontra.
Seperti Pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten Trenggalek tepatnya di TPS 6 desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan Trenggalek. Yang keduanya digugat oleh Komarudin Caleg dari Partai Keadilan sejahtera yang juga menjabat sebagai ketua DPC.
Kamarudin menggugat pasalnya PSU salah satu penyebab potensi dirinya tak bisa duduk di kursi DPRD Trenggalek.
Menanggapi laporan keberatan atas PSU di dua TPS tersebut Farid Komisioner Bawaslu Trenggalek mengatakan, atas laporan tersebut telah kami terima dan saat ini dalam proses kajian.
“Apakah hal tersebut masuk dalam pelanggaran hukum atau masuk ranah sengketa pemilu masih kami kaji bersama Bawasprov,” ucap Farid di sela-sela mengikuti proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten, Jum’at 1/3/24 sore.
Farid kepada awak media menjelaskan yang mendasari Bawaslu memberikan rekomendasi PSU di TPS 6 Sukosari adalah, ada satu pemilih yang masuk kategori (DPK) daftar pemilih khusus. (Pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik sesuai alamat TPS 6 desa Sukosari) namun saat menggunakan hak pilihnya hanya diberikan 4 kartu suara, ” pemilih tersebut harusnya mendapatkan 5 kartu suara,” terang Farid.
Sedangkan untuk di TPS 12 Kelurahan Kelutan ada pemilihan Ilegal artinya Seseorang yang bukan warga setempat dan tidak memiliki e-KTP sesuai alamat TPS 12 Kelutan dan juga tidak menunjukkan surat pindah memilih justru malah diperbolehkan memilih ( mencoblos).
“Kedua kejadian di dua TPS tersebut melanggar ketentuan yang ada di PKPU 25 tahun 2023 dan juga ketentuan di undang-undang 7 tahun 2017,” jelasnya.
Apakah mereka berhak mencoblos atau tidak semua ada ketentuannya.
Hal itulah yang menjadi dasar Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Soal PSU itu sudah sesuai prosedur adapun soal caleg yang mengajukan keberatan tetap kita kaji dan Insyaallah Senin ini akan kami sampaikan jawabnya,” tandasnya (mj)












