Balita di Aniaya Pengasuh Hingga Meninggal, Polisi Cari Ibu Kandungnya

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menanyai para tersangka penganiayaan balita tiga tahun hingga meninggal dunia saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

Jawa Timur, indonesiatodays.net – Balita bernama F meninggal akibat dianiaya oleh dua pengasuhnya. Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo sedang melakukan pencarian terhadap ibu kandung F, yang diketahui bernama A. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan hilangnya kontak antara A dan pengasuh.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa terjadi hilang kontak antara ibu kandung dan pengasuhnya sejak bulan Februari sampai Maret. Polisi akan melakukan konfirmasi setelah ibu tersebut ditemukan. Selain itu, polisi juga sedang mendalami dugaan bahwa nomor telepon A telah diblokir oleh tersangka. Hal ini perlu diungkap oleh penyidik karena pengasuhnya mengaku tidak pernah menerima transfer sejak bulan Maret hingga sebelum mereka ditangkap.

“Betul, sempat lost contact mulai sekira Februari/Maret. Nanti kami konfirmasi setelah ibunya ketemu,” ucap Andaru kepada indonesiatodys.net Jumat (02/06/2023).

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kematian yang mencurigakan pada seorang balita di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo pada tanggal 28 Mei 2023. Balita tersebut tinggal bersama pasangan suami istri, yaitu BS dan SI, sebagai pengasuhnya di sebuah rumah kos.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong menunjukkan bahwa F meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul di bagian kepala.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman intensif oleh pihak kepolisian, akhirnya pasangan suami istri tersebut mengakui perbuatannya. Alasan mereka melakukan kekerasan terhadap F adalah karena kesal dengan penurunan bayaran yang mereka terima dari orang tua korban sejak bulan September 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif oleh kepolisian, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kusumo, Rabu (31/5/2023).

Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *