Indonesiatodays.net Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 berpihak pada sektor pendidikan. Alokasi anggaran untuk pendidikan bahkan melampaui batas minimal 20 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan bahwa porsi anggaran pendidikan di daerahnya telah memenuhi bahkan melebihi ketentuan perundang-undangan.
“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujar Sukarodin, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, alokasi tersebut mencakup berbagai komponen belanja pendidikan, termasuk belanja pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan yang kini berdiri sendiri setelah memisahkan diri dari bidang pemuda dan olahraga.
“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” katanya.
Meski demikian, Sukarodin mengakui masih ada sejumlah kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD.
“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” tutupnya.
Sebagai informasi, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta peraturan turunannya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.(hari)












