Ansor Kampak Minta Polres Trenggalek Usut Tuntas Dugaan Tindakan Asusila di Salah Satu Ponpes Kampak

TRENGGALEK,Indonesiatodays.net – Belasan perwakilan pimpinan anak cabang (PAC) Ansor Kecamatan Kampak datangi Polres Trenggalek,  menanyakan perkembangan kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang santriwati di salah satu pesantren di Kecamatan Kampak. Kamis (29/8/2924)

Kasus ini mencuat setelah santriwati tersebut diketahui hamil besar dan melahirkan seorang anak laki-laki, ungkap Imam Safi’i Dewan Penasehat PAC Ansor Kampak.

Imam Safi’i, menjelaskan bahwa mereka hadir untuk mendampingi keluarga korban dari Desa Karangrejo, yang ingin memastikan keberlanjutan dan perkembangan kasus yang menimpa korban sejauh mana penanganan kasus tersebut.

“Kami mendampingi keluarga korban untuk menanyakan kelanjutan kasus dugaan asusila terhadap salah satu santriwati. Terlebih, kondisi santriwati yang hamil itu, kini telah melahirkan,” ujar Imam Safi’i.

Menurut Imam, setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan tanpa henti. Saat ini pihak kepolisian masih menggali bukti bukti terkait kasus ini.

“Namun, karena proses nya sangat alot, kami diminta untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imam juga menyebutkan bahwa sesuai informasi yang ia dapat setelah koordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, Namun upaya penyelidikan akan terus berjalan hingga ada titik terang terkait kasus ini.

“Kanit PPA tadi juga menyampaikan bahwa pembuktiannya masih terus diproses. Kami berharap ini bisa segera menemukan titik terang,” jelasnya.

Masih menurut Imam, kasus ini pertama kali mencuat sekitar tiga bulan lalu, saat perut korban mulai membesar (hamil tua red). Sedang saat ini santriwati tersebut sudah melahirkan. Adapun anak yang dilahirkan oleh korban sudah berusia lebih dari satu bulan. Atas Kasus ini, Ansor Kampak berharap keadilan bisa ditegakkan. Artinya jika memang terduga pelaku terbukti bersalah, maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ansor PAC Kampak menuntut jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah maka nama baiknya juga harus dibersihkan,” pungkas Imam Safi’i.

Editor : Tim Indonesiatodays

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *